INHILKLIK.COM, DUMAI - Setelah melalui berbagai tahapan dan sidang paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai akhirnya menyetujui dan mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai tahun anggaran 2018, pada Jumat (24/11) kemarin.
Pengesahan APBD Dumai ditandai dengan penandatanganan berkas persetujuan oleh ketua DPRD Kota Dumai dengan Walikota Dumai dihadapan anggota DPRD Dumai yang hadir, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Dumai, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan.
Dimana dari hasil rapat paripurna tersebut, disetujui APBD Kota Dumai tahun 2018 sebesar Rp 1.065.179.815.609 yang nantinya akan digunakan untuk belanja langsung dan belanja tidak langsung.
Pembahasan yang telah dilakukan oleh badan anggaran DPRD Dumai bersama TAPD Pemko Dumai telah menitik beratkan pada kesesuaian antar kebijakan umum anggaran serta prioritas dan platfon anggaran sementara yang diusulkan dalam rancangan perda tentang APBD kota dumai tahun anggaran 2018 dengan komposisi pendapatan daerah pada rancangan tentang APBD tahun anggaran 2018 ditargetkan sebesar Rp.1.065.179.815.609.00 yang apabila dibandingkan dengan target pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2017 sebesar Rp.1.146.311.672.688,55 atau mengalami penurunan penerimaan sebesar Rp81.131.857.079,55 atau 7,08 persen.
Walikota Dumai H. Zulkifli As pada sambutannya mengucapkan terimakasih dan permohonan maaf dengan setulus hati kepada DPRD kota Dumai serta mendoakan semoga kerja keras dan amal ibadah dalam mengemban amanah masyarakat Kota Dumai.
"Kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintahan Kota Dumai agar seacara amanah dan profesional dapat melaksanakan seluruh program dan kegiatan pada tahun anggaran 2018 dengan sebaik-baiknya," kata orang nomor satu di Kota Dumai itu.
Sementara itu pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun Anggaran 2018 kota Dumai dirindukan yakni pendapatan daerah tahun anggaran 2018 sebesar Rp1.065.179.815.609 yang terdiri atas pendapatan asli daerah pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp245.309.400.186 yang meliputi pendapatan pajak daerah sebesar Rp117.586.537.699, hasil retribusi daerah Rp38.033.028.000, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp6.705.426.187, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp83.014.408.300.
Untuk belanja daerah pada rancangan APBD tahun 2018 sebesar yakni sebesar Rp1.065.179.815.609 yang terdiri dari belanja tidak langsung pada tahun 2018 Rp.505.070.227.369 untuk belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan keuangan provinsi dan belanja tidak terduga.
Sementara untuk belanja langsung pada tahun 2018 sebeaar Rp560.109.588.240 dengan rincian belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal. (src)