INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Kadis Penda Inhil, Saripek bisa sedikit bernafas lega, setelah pihak Kejaksaan Tinggi Riau, urung melakukan penahanan terhadapnya, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Inhil Tahun Anggaran 2012 silam, dengan alasan tersangka masih dalam kondisi sakit.
Hari Jumat (22/5/2015) pagi, pria paruh baya yang disangkakan terlibat dalam kasus hibah di Dinas Kelautan dan Perikanan Inhil, saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas saat itu.
Didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, tersangka Saripek, dengan menggunakan kursi roda, pada hari, dibawa oleh penyidik Tipikor Polresta Inhil untuk pelimpahan tahap II kasus korupsi hibah itu.
Namun, karena kondisi Mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Inhil, Saripek yang masih menjalani pengobatan sakit yang dialaminya, proses pelimpahan tahap II dan penahanan pun urung dilakukan.
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum dari Saripek, Abubakar Siddik, yang mengaku tidak ada pelimpahan atau pemeriksaan apapun terhadap kliennya hari itu.
Tidak diketahaui pasti kenapa pelimpahan kasus itu justru dilakukan di Kejati Riau, dan bukan di Kejaksaan Negeri Tembilahan.
Namun, saat itu, Kepala Kejari Tembilahan, Mustofa terlihat hadir diruang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau.
Namun sayangnya, Kejari Tembilahan seakan alegri dengan awak media, dan berlalu pergi tanpa bersedia memberikan komentar terkait kasus korupsi disangkakan kepada Kadis Penda Pemkab Inhil itu. (*)
Source: http://pekanbaru.tribunnews.com/