INHILKLIK.COM, BANDUNG - Annas Maamun mengaku berat dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (25/5/2015). Menurutnya hukuman selama 6 tahun yang diajukan oleh JPU ditambah denda Rp 250 juta terlalu berat untuk dirinya.
"Ya merasa berat, karena yang saya lakukan tidak seperti itu," ujar Annas pada wartawan usai sidang di ruang sidang I. Annas menjadi terdakwa dugaan korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Riau.
Karena itu, Annas akan menyampaikan keberatannya itu dalam nota pembelaan (pledoi) pada Senin (1/5/2015) pekan depan. "Nanti kita mengajukan pledoi ya," katanya.
Annas terlihat lebih bugar dibandingkan sidang pekan lalu. Ia kini bisa berjalan sendiri menuju ruang sidang, begitu juga saat keluar. Sementara pada sidang pada Rabu pekan lalu, Annas sempat muntah-muntah di ruang sidang. Ia terpaksa dilarikan ke rumah sakit. (*)
Sumber berita dan foto: detik.com