INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Kateman. Selasa, (27/12/2016).
Penangkapan kedua pelaku ini dilakukan sekira pukul 01.00 WIB, dimana pada Senin, 26 Desember 2016 pelaku melakukan aksi curanmor Honda Vario BM 6307 GX milik Ind (35) seorang wiraswasta di Jalan H Abdul Manaf, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, sekira pukul 19.35 WIB.
"Kedua pelaku yang diamankan adalah Sai (17) pekerjaan bengkel, alamat Jalan Puri Tujuh, Kel. Tagaraja, Kecamata Kateman dan Riz (1) seorang Pelajar, alamat Jalan Jend Sudirman, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman," kata Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Paur Humas Ipda Heriman Putra. Selasa, 27 Desember 2016.
Heriman Putra menuturkan bahwa kronologis kejadian bermula pada hari Senin, 26 Desember 2016, sekira pukul 19.00 WIB, Ind memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumahnya.
Selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB, Ind bermaksud hendak memasukkan sepeda motornya tersebut kedalam rumah, namun sepeda motor itu sudah tidak ada lagi di tempat diparkirkan semula dan Ind kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Kateman.
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Kateman, Kompol Bainar memerintahkan Tim Opsnal Polsek Kateman melakukan olah TKP dan memeriksa CCTV yang terpasang di rumah Ind.
"Dari rekaman CCTV, didapat petunjuk dugaan tergadap pelaku curanmor," kata Putra.
Mandapatkan petunjuk tersebut, Tim Opsnal Polsek Kateman kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang diduga bernama Sai dan sekira pukul 01.20 WIB bertempat di Jalan H Abdul Manaf akhirnya pelaku dapat diamankan.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan pelaku menyimpan sepeda motor curiannya di rumah kost Riz di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tagaraja," tuturnya.
Selanjutnya, kata Putra, dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna Putih Hitam No Pol BM 6307 GX dalam kondisi sudah dipreteli.
"Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk penyidikan lebih lanjut," tukasnya.(net/MRC)