INHILKLIK.COM, JAKARTA - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada China karena China membeli persenjataan dari Rusia.
Dilaporkan BBC Jumat (21/9/2018), sanksi tersebut diberikan karena Beijing membeli 10 jet tempur Sukhoi Su-35 dan sistem pertahanan anti-serangan udara S-400.
Sanksi dijatuhkan kepada Departemen Pengembangan Peralatan China (EDD) dan ketuanya, Li Shangfu, karena menyelesaikan pembelian dengan eksporter Rusia, Rosoboronexport.
Li dan EDD dimasukkan Daftar Hitam Individu, yang berarti aset mereka di AS bakal dibekukan, dan warga Amerika dilarang berbisnis dengan mereka.
Lisensi ekspor EDD ditangguhkan, dan mereka dikeluarkan dari sistem finansial AS. Washington juga memberi sanksi 33 perwira militer dan intelijen Rusia yang terlibat.
Anggota parlemen Rusia, Franz Klintsevich, berujar, sanksi yang dijatuhkan pemerintahan Presiden Donald Trump tidak akan menghalangi penjualan jet Sukhoi dan S-400.
Dikutip kantor berita Interfax, Klintsevich menjelaskan kepemilikan persenjataan itu sangatlah penting bagi Negeri "Panda".
"Karena itu, saya yakin kontrak penjualan dua senjata tersebut bakal segera dieksekusi sesuai jadwal yang disepakati," kata Klintsevich.
Lembaga think tank Chatham House melaporkan, Asia merupakan pasar terbesar persenjataan Rusia. Sejak 2000, sebanyak 70 persen penjualan Kremlin dilakukan di sana.
"India, China, dan Vietnam merupakan negara dengan permintaan terbanyak akan senjata Rusia di kawasan tersebut," tulis Chatham House.
Dikutip dari laman kompas, AS mengesahkan Peraturan Menangkal Musuh Amerika lewat Sanksi (CAATSA) pada 2017 dengan target Rusia, Iran, dan Korea Utara (Korut).
Kamis (20/9/2018), Trump mengeluarkan perintah eksekutif agar sanksi tersebut bisa segera diimplementasikan. "Tujuan utamanya adalah Rusia," kata seorang pejabat anonim.
Hubungan Rusia dan AS memburuk sejak militer Negeri "Beruang Merah" itu melakukan invasi ke Crimea, Ukraina, pada 2014.