INHILKLIK.COM, PELALAWAN - Tak terbayangkan, jika saja Polisi Anti Narkotika, Satres Narkoba Polres Pelalawan tidak berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu lebih 1 kilogram di daerah. Tentu, tidak sedikit orang yang akan terpapar dengan barang haram ini.
Tapi masih untung upaya bandar Sabu R alias Canon (35) warga Cipta Karya Gang Lengkepe No 6 RT004 RW 002 Kecamatan Tampan Pekanbaru dan DH (37) Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai ini terhenti. Belum sempat beredar, keduanya berhasil digulung polisi.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIk didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Romi Irwansyah SH MH, Selasa (5/3/2019) membeberkan, tangkapan besar narkoba di tahun 2019 ini seberat 1 kilogram lebih ini berawal dari informasi yang beredar di masyarakat.
Disebutkan, Canon yang diketahui juga sebagai seorang supir ini ditangkap sekitar pukul 03.15 WIB, Rabu 27 Februari lalu di Jalan Engku Lela Putra Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kabupaten Pelalawan. Meski polisi berhasil mengaman Canon dengan BB 1paket besar plastik asoy besar yang didalamnya terdapat 1 kg sabu-sabu serta dua unit HP milik pelaku dan uang Rp 400 ribu. Tapi pelaku lainnya berhasil kabur. ‘’Satu pelaku kabur dan buron (DPO,red),’’ jelas Kapolres.
Tapi terus melakukan pengembangan. Canon pun buka mulut. Kalau narkoba seberat 1 kg itu ia dapat dari DH yang tinggal luar Kabupaten Pelalawan, yakni di Kota Dumai. Polisi pun langsung memburu DH di Kota Minyak Dumai.
Alhasil warga Bukit Kapur ini pun berhasil dibekuk. Dari DH polisi mengamankan 1 kantong plastik asoy warna hitam. Isinya sudah dapat ditebak, yakni 4 paket besar plastik warna bening klep merah yang dibalut dengan kertas timah yang diduga sabu-sabu seberat 251,22 gram dan 2 unit HP. ‘’Kedua pelaku dan BB sudah diamankan dan perkaranya terus kita kembangkan,’’ ujar Kapolres.
Dalam kasus ini kedua disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat selama 6 tahun juga denda Rp10 miliar. (rpz)