INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar telah mendatangi Polda Riau untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait pelaporan penghinaan terhadap dirinya yang dilakukan suporter PSPS Riau yang menyebutnya dengan bahasa tak pantas.
Orang nomor satu di Riau ini mendatangi Polda Riau pada Jumat (12/7) lalu. Kehadiran mantan Bupati Siak itu juga guna menandatangani BAP, guna proses hukum lanjutan kepada pihak terlapor atas nama koordinator PSPS, Doli San David, yang tergantung dalam Curva Nord 1995.
"Sudah pak Gubernur sudah BAP. Karena ini delik aduan, makanya pak Gubernur langsung hadir sekaligus menandatangani berkas acara pemeriksaan itu," kata Kepala Biro Hukum melalui Kepala Sub Bagian litigasi, Yan Dharmadi, Selasa (17/7/19).
Dengan begitu, Yan memastikan proses hukum atas penghinaan yang dilakukan suporter PSPS, Curva Nord 1955 terus berlanjut. Meski begitu Yan juga mengatakan, secara pribadi Gubernur Riau sudah memaafkan.
Lebih lanjut adanya tudingan balik dari pihak terlapor yang mengatakan kasus hukum yang sedang dihadapinya adalah salah alamat, dinilai Yan, tidak tepat.
Karena seharusnya terlapor bisa membedakan antara kluster pengaduan dan laporan (LP). Berbeda LP tersebut, diharapkan akan menjadi pintu awal masuk untuk memeriksa siapa bersalah dalam hal laporan penghinaan tersebut.
Terkait ada counter balik dari Doli, Yan mengatakan, hal tersebut harus dibedakan antara kluster pengaduan dan LP.
Lebih lanjut ia mengatakan, pada waktu pengaduan pihaknya memunculkan nama Doli karena selama ini dialah yang muncul sebagai koordinator. Hal tersebut dilakukan karena pihaknya tidak mungkin mengadukan seluruh suporter PSPS.
"Delik aduan ini sebagai langkah awal. Aduan pertama itu sebagai pintu awal. Melalui terlapor ini penyidik akan melakukan pengembangan. Bukan berarti salah alamat," ungkap Yan lagi.
Yan mengatakan, Syamsuar sebagai pemimpin nomor satu di Provinsi Riau bisa juga dikatakan orang tua sehingga tidak pantas diperlakukan seperti itu.
Mengenai apakah ada upaya lain selain laporan ke Polda, Yan mengaku belum ada arahan dari pimpinan. Selain itu dari pihak suporter curva nord pun belum ada menghubungi pihaknya.
"Dugaan pidana yang dilakukan para suporter dikaitkan dengan KUHP pasal 310 jo 315 jo 316," papar Yan.(MCR