Psikolog Dedy Susanto Laporkan Balik Selebgram Revina, Ini Tuduhannya..

Rabu, 11 Maret 2020

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Psikolog bernama Dedy Susanto membuat laporan polisi buntut unggahan akun Instagram model Revina VT. Polisi membenarkan adanya laporan ini tapi tidak merinci nomor laporannya.

“Iya, berkaitan dengan unggahan R di Instagramnya,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 11 Maret 2020.

Laporan yang dibuat berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik atau manipulasi data elektronik. Dimana pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Laporan dibuat pada 21 Februari 2020 lalu.

Yusri menambahakan pihaknya kini tengah mendalami laporan yang dibuat oleh Dedy itu.

Penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Dedy untuk dimintai klarifikasi atas laporannya.

“Masih rencana akan mengklarifikasi pelapor,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, model Revina VT mempolisikan psikolog bernama Dedy Susanto ke Polda Metro Jaya.

Laporan dibuat pagi ini, Senin 24 Februari 2020. Laporan bernomor LP/1246/II/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 24 Februari 2020.

Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan terlapor Dedy.

Ada tudingan dia melakukan pelecehan saat melakukan terapi psikologinya. Disebutkan bahwa dia membujuk kliennya melakukan terapi di kamar hotel, para korban mengaku diajak tidur.*


Sumber: POJOKSATU.id /