Kalapas Tembilahan Pastikan Semua Layanan Untuk Napi Nol Rupiah

Kamis, 08 September 2022

Kalapas saat menyampaikan sosialisasi

INHILKLIK.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Tembilahan Julianto Budhi Prasetyono dan jajarannya memberikan sosialisasi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kepada seluruh Kepala Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu 7 September 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Tembilahan memastikan jika semua layanan yang diberikan kepada Narapidana (Napi) atau WBP bersifat gratis alias nol rupiah.

“Apapun permasalahan ataupun kendala yang saudara hadapi selama menjalani proses pembinaan disini, silahkan sampaikan kepada saya. Saya pastikan seluruh layanan yang ada di Lapas Tembilahan ini gratis atau nol rupiah,” tegas Julianto dihadapan para kepala kamar hunian Lapas.

Kalapas menjelaskan bahwa UU Nomor 22 Tahun 2022 merupakan landasan dan pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi WBP karena mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan, kemasyarakatan dan perawatan hingga pengamanan dengan menjunjung tinggi penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia.

“Terdapat perubahan-perubahan yang signifikan dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 dibandingkan dengan UU yang semula mengatur tentang Pemasyarakatan yakni UU Nomor 12 Tahun 1995,” terang Julianto.

Kalapas juga mengingatkan kembali terkait tata tertib yang harus dipatuhi oleh seluruh WBP selama mendapatkan pembinaan di Lapas Tembilahan dan memastikan seluruh hak-hak WBP itu sendiri terpenuhi.

"Pemberian hak berupa Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) bukan dalam arti seluas-luasnya, melainkan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan berpedoman pada UU Nomor 22 Tahun 2022 yang mewajibkan WBP untuk melapor dalam kurun waktu tertentu," pungkasnya.