Jajaran Diskop dan UKM Inhil bersama Tim KP2KP Tembilahan
INHILKLIK.COM - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tembilahan mengadakan kegiatan Layanan Diluar Kantor (LDK) berupa layanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam kegiatan ini, KP2KP Tembilahan membuka pos pelayanan pajak di acara pelatihan digital marketing untuk pelaku usaha Mikro yang ditaja Dinas Koperasi (Diskop) dan UKM Kabupaten Indragiri Hilir di Hotel Arista Tembilahan.
Layanan Pajak Diluar Kantor (LDK) yang diberikan tersebut antara lain Konsultasi E-Faktur, pelaporan SPT, Pendaftaran NPWP Online, Pembuatan Kode Billing dan lainnya yang mana merupakan bentuk kehadiran KP2KP Tembilahan untuk meningkatkan pelayanan, kepatuhan serta kesadaran pajak kepada pelaku UMKM di Kabupaten Inhil.
Selain itu, kegiatan tersebut juga dalam rangka mendukung pemanfaatan digital marketing menuju UMKM melek teknologi melalui MBiz market.
Diketahui Mbiz market adalah B2B (business-to-business) marketplace yang diciptakan khusus untuk menggapai pasar industri kecil dan menengah di Indonesia dimana seluruh fitur memberikan terobosan terbaru bagi pelaku bisnis yang akan membantu mengembangkan ekosistem bisnis sebagai bentuk transformasi digital di era industri 4.0.
Kepala KP2KP Tembilahan Gunawan Wibisono Nugroho menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya acara ini adalah untuk menyadarkan kewajiban pajak kepada pelaku UMKM dan layanan Pembuatan NPWP baru serta Konsultasi permasalahan perpajakan lainnya.
"Kami dan pihak Diskop UKM Inhil berharap dengan layanan ini maka dapat membantu dan semakin meningkatkan kualitas UKM yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir," kata Gunawan, Kamis 1 Desember 2022.