Berikut Syarat Pengajuan Surat Izin Pengobatan Tradisional di DPMPTSP Inhil

Ahad, 11 Juni 2023

Ilustrasi (sumber Google)

INHILKLIK, - Punya keahlian dalam pengobatan tradisional, jika kamu ingin membuka praktek khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir bisa mengusulkan Surat Izin Pengobatan Tradisional tau SIPIT.

Dalam pengurusan surat izin pengobatan tradisional ini kamu bisa mengajukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP

Kabupaten Indragiri Hilir di Jalan Hangtuah, Tembilahan. Tepatnya di sebelah kantor Pos Tembilahan.

Untuk pengajuan dan penyelesaiannya cukup waktu 5 hari kerja dengan melengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. 

Untuk persyaratan administrasi diantaranya:

1.  Permohonan  Bermaterai

 2.  Foto  Copy  e- KTP

3. Pasfoto berwarna 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar

4. Fotocopy sertifikat/ijazah pengobatan tradisional

5. Biodata pengobatan tradisional sebagaimana contoh formulir B

6. Surat keterangan Kepala Desa/Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagail pengobatan tradisional

7. Peta lokasi usaha dan denah ruangan 8. Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan

9. Fotocopy sertifikat atau ijazah pengobatan tradisional

10. Surat pengantar dari Puskesmas setempat

11. Bukti lunas pajak bumi dan bangunan (PBB) RUMAH SAKIT

Tidak hanya itu pengajuan SIPIT juga harus melengkapi persyaratan teknis yang merupakan rekomendasi tim teknis (Advertorial)