Begini Sistem & Prosedur Izin Pemasangan Reklame oleh DPMPTSP Inhil

Senin, 12 Juni 2023

Reklame tanpa izin yang ditertibkan oleh petugas

INHILKLIK, - Peraturan izin reklame tidak begitu sulit, asal mengerti tahapan pada setiap prosedurnya. Setiap penyelenggara perseorangan maupun badan, harus mengikuti peraturan yang tersedia. Maka dari itu kami akan menjelaskan, apa saja prosedur harus dilalui pihak penyelenggara.

Adapun Sistem dan Mekanisme Prosedur Izin Pemasangan Reklame di DPMPTSP Inhil adalah sebagai berikut :

1. Pemohon mengisi form permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan. 
2. Petugas Front Office meneliti persyaratan administrasi sesuai dengan izin yang dimohon.
3. Jika Persyaratan administrasi perizinan lengkap, data diinput/ entry data oleh petugas Front Office, memberikan tanda terima berkas, validasi berkas permohonan, kemudian berkas diserahkan ke Bidang Pelayanan/Back office untuk dilakukan pemrosesan. 
4. Validasi berkas/dokumen permohonan kelengkapan dan kebenaran oleh Subkoordinator yang membidangi perizinan yang dimohonkan. 
5. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan dikembalikan ke pemohon dengan diterbitkan surat penolakan, jika persyaratan telah lengkap dan benar maka diproses dengan menginput data tambahan ke dalam SIMPATI. 
6. Data yang telah diinput diteruskan oleh Back Office ke Subkoordinator dan Koordinator yang membidangi secara berjenjang melalui sistem dan selanjutnya ditandangani Kepala Dinas dengan TTE. 
7. Izin diserahkan ke pemohon dengan menunjukkan bukti pengambilan dan telah mengisi kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat (SKM). (Adv)