Praktik Bidan Mandiri Bisa Diurus di DPMPTSP Inhil, Lengkapi Persyaratan Berikut

Sabtu, 12 Agustus 2023

Ilustrasi Praktek Bidan Mandiri

INHILKLIK, - Bidan Praktek Mandiri (BPM) merupakan bentuk pelayanan kesehatan di bidang kesehatan dasar yang diberikan oleh bidan kepada pasien sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya yang ditujukan khusus bagi perempuan.

Saat ini untuk bisa membuka Praktek Bidan Mandiri, seorang bidan yang memiliki pendidikan akademik maupun vokasi wajib mengambil pendidikan profesi. Karena bila tidak, bidan hanya diperbolehkan praktik di fasilitas kesehatan bukan secara mandiri.

Berikut persyaratan yang bisa kami lengkapi dalam pengurusan Surat Izin Praktik Bidan Mandiri (SIPB Mandiri) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

A. Persyaratan administrasi (2 rangkap)

1.Permohonan bermaterai

2. Fotocopy E-KTP

3. Pasfoto warna 4x6 cm 3 lembar

4. Fotocopy ljazah yang dilegalisir

5. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) Provinsi

6. Rekomendasi dari organisasi profesi IBI, sesuai dengan tempat praktek

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah  mempunyai  izin  praktek

8. Rekomendasi dari kepala unit pelayanan teknis (UPT) Puskesmas setempat

9. Melampirkan fotocopy SIPB pertama untuk permohonan SIPB kedua

10. Surat pernyataan memiliki tempat praktek bermaterai

11. Surat pernyataan kesanggupan melayani inisiasi menyusui dini dan asi eksekutif bermaterai

12.  Surat  penyataan  bersedia  tunduk  dan  patuh  terhadap  ketentuan  peraturanan- undangan  yang  berlaku  dan  dapat  dikenakan  Saksi  bematerai

13. Surat pernyataan jam praktek mandiri (bagi bidan desa) bermaterai

14. Surat dari pimpinan faskes yang menyatakan tidak keberatan tenaga bidan untuk praktik mandiri

15. Bukti lunas pajak bumi dan bangunan
(PBB) Perpanjangan.

: Poin 4 dan 5 melampirkan fotocopy dan SIPB lama

B. Persyaratan teknis : Rekomendasi tim teknis

C. Waktu penyelesaian 5 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar. (adv)