Komisi B DPRD Sergai menerima perwakilan masyarakat peternak sapi dan pihak PT Soeloeng Laoet.
SERGAI,- Puluhan peternak sapi yang ada di Kecamatan Sei Rampah dan Kecamatan Dolok Masihul mendatangi gedung DPRD Sergai menyampaikan aspirasi terkait tidak diperbolehkannya peternak menggembala atau mengangon sapi milik warga di dalam areal perkebunan PT Soeloeng Laoet Desa Sinah Kasih Kecamatan Sei Rampah, pada Jumat (1/12/2023) sore.
Kedatangan perwakilan masyarakat tergabung dalam kelompok ternak sapi ke gedung DPRD Sergai diterima oleh Ketua Komisi B DPRD Sergai Rajali Prima dari Fraksi PKB, Enriko Silalahi Fraksi Gerindra, Hotnauli Sinurat dari Fraksi Hanura dan Jalaluddin dari Fraksi Golkar.
Menurut Ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (GWAB) Sumut, Gerson Siringoringo selaku kuasa pendamping, saat diwawancarai wartawan mengatakan sekitar 1 bulan yang lalu kami juga telah mengadakan pertemuan di Kantor Kecamatan Sei Rampah, dan mediasi di Satreskrim Polres Sergai, kemudian dilanjutkan di Kantor Desa Sinah Kasih bersama Kapolres Sergai dan selanjutnya hari ini kami datang ke gedung DPRD Sergai.
"Dimana pihak PT Soeloeng Laoet selalu melarang masyarakat menggembala sapinya didalam areal perkebunan, sementara perusahaan seperti PT SOCFINDO dan PTPN bisa mengizinkannya," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Kuasa Pendamping Peternak Sapi tersebut, ada 2 poin dimana masyarakat peternak sapi juga telah memberikan surat pernyataan yang isinya telah ditandatangani dan disepakati yang isinya, sebagai berikut pertama, dengan ini kami menyatakan sebagai pemilik ternak yang menggembalakan sapi di wilayah PT Soeloeng Laoet, apabila ternak kami merusak tanaman maka kami sebagai pemilik ternak siap menganti rugi akan kerusakan yang disebabkan oleh ternak sapi kami. Dan
Kedua, kami sebagai pengembala ternak ikut bertanggung jawab terhadap pencurian buah di areal perkebunan PT Soeloeng Laoet.
"Hasil keputusan yang kita dapat pihak PT Soeloeng Laoet hanya bisa mengizinkan mengarit rumput saja, namun untuk makan ternak tidak memperbolehkan karena tadi pihak PT Soeloeng Laoet di depan Komisi B DPRD Sergai mereka mengatakan mengacu kepada peraturan pasal 549 dan 551 KUHP,"jelasnya.
Selanjutnya, sebut Gerson Siringoringo, pihak DPRD Sergai Komisi B akan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak ) ke PT Soeloeng Laoet sebagai masyarakat kami sangat mendukung dan peraturan harus ditegakkan.
"Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan aksi damai ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kantor Gubernur, Ketapang dan Kejatisu dan kami akan buka semua agar segera diusut HGU nya. Harapan kami, tegaskan agar peternak sapi yang ada di dua Kecamatan Sei Rampah dan Dolok Masihul di perbolehkan mengangon sapi-sapi mereka," tutupnya.
Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Sergai, Rajali Prima saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pihaknya telah menerima perwakilan masyarakat peternak sapi dengan PT Soeloeng Laoet, terkait larangan mengangon sapi di areal perkebunan tersebut.
"Komisi B sudah menampung aspirasi masyarakat para peternak sapi dan akan menindaklanjutinya. Kemudian, dalam waktu dekat DPRD Sergai Komisi B akan melaksanakan sidak ke PT Soeloeng Laoet,"paparnya.