Kuasa hukum Alamsyah bersama rekan di Dewan Pers
SERGAI - Alamsyah S.H.,M.H salah satu kuasa hukum dari Bunda NW disebut di salah satu media online terbitan Medan, ada menyebutkan bahwasanya kliennya Bunda NW itu adalah Donatur utama Paslon Capres-cawapres 02, Prabowo - Gibran di Sumatera Utara.
Padahal video singkat Alamsyah S.H.,M.H bersama beberapa rekannya yang beredar berdurasi kurang lebih 4 menit saat di Mapolda Sumut waktu lalu jelas tidak ada menyebut atau mengatakan bahwasanya kliennya itu adalah Donatur Utama Paslon Capres Nomor 02.
"Saya tidak ada menyebut klien saya bunda NW itu adalah Donatur utama di Sumut untuk Paslon Capres 02, Coba cek lah video yang beredar di Instagram atau di tik tok, ini saya kirim video aslinya bahwasanya saya tidak ada menyebut klien saya Donatur Capres 02 Prabowo dan Gibran ," tegas Alamsyah melalui WhatsApp, Kamis (22/2/2024) saat dikonfirmasi awak media.
Lanjut Alamsyah, kedatangannya bersama Tim Advokat Bunda NW waktu itu di Mapolda sumut adalah untuk memenuhi undangan K
klarifikasi sebagai warga negara Indonesia yang baik atas laporan AF alias Menir pengusaha kilang padi asal Kota Perbaungan.
"Tentunya atas perbuatan salah satu media tersebut saya merasa terfitnah, saya akan tempuh jalur hukum dan sesuai UU Pers nomor 40 Tahun 1999,"pungkasnya.
Sebelumnya, Alamsyah S.H.,M.H diberitakan di salah media online terbitan medan berjudul "TKD Sumut tidak Akui Bunda NW Donatur Utama Capres Prabowo-Gibran", pada Rabu 21 Februari 2024 kemarin.
Media terbitan medan tersebut mendapat sumber dari akun media sosial Tik Tok @TKP Medan disitu Alamsyah disebut ada menyebut kalau kliennya itu Bunda NW adalah Donatur utama Capres 02, bahkan di isi berita itu Alamsyah disebut berulang-ulang kali menyebut kalau kliennya adalah Donatur utama dan seorang Dermawan.
Saat ini Alamsyah dan Tim sedang berada di kantor Dewan Pers Nasional di Jakarta, untuk melaporkan oknum wartawan dan Media terkait yang membuat berita bohong atau tidak benar, laporan sudah diterima oleh Dewan Pers melalui staf pengaduan bertanggal 22 Februari 2024.
Berikut isi pengaduan Alamsyah ke Dewan Pers, Bahwa selanjutnya didalam pemberitaan tersebut yang dibuat oleh Teradu-1 dan diterbitkan oleh Teradu-2 berulang kali menyebutkan nama Pengadu dengan kalimat diantaranya” ALAMSYAH S,HM M.H selaku kuasa hukum NW mengatakan klientnya adalah donator utama paslon pilpres 02 di sumatera utara” terlihat pada paragraph pertama dalam tulisan berita yang diterbitkan oleh Teradu dst.
Bahwa selanjutnya pada paragraph ke tiga didalam berita tersebut disebutkan kalau para Teradu mendapatkan pernyataan tentang hal yang saya sampaikan ternyata mengutip dari akun medsos “TIKTOK TKP MEDAN” artinya semua hal yang ditulis oleh para Teradu yang dijadikan dasar pemberitaan yang didalamnya menyebutkan nama saya ternyata bersumber dari akun tiktok bukan bersumber dari pernyataan saya sendiri.
Bahwa faktanya saya sama sekali tidak ada menyebutkan kalimat klien saya bunda NW merupakan donator paslon capres 02 sehingga semua pemberitaan yang dibuat oleh Teradu-1 dan diterbitkan oleh Teradu-2 merupakan berita fitnah, tendensius dan sengaja menjatuhkan harkat dan martabat saya selaku advokat yang juga saat ini menjabat sebagai KETUA DPC PERADI DELI SERDANG.
Bahwa selanjutnya atas pemberitaan yang diterbitkan oleh para Teradu tersebut berhasil memprovokasi masyarakat di Sumatera Utara terkhusus terhadap pendukung pasangan capres 02 sehingga menimbulkan gejolak-gejolak yang dapat menyerang profesi saya dan kredibilitas saya sebagai seorang advokat dan kemudian nantinya jika terus dibiarkan maka bisa membuat suasana keharmonisan di sumatera utara menjadi tidak kondusif atas berita fitnah tersebut.