INHILKLIK - Tim Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau. Saat ini pengusutan diketahui telah masuk dalam tahap penyelidikan.
"Benar, kita sementara melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan/pemanfaatan dana hibah di PMI Riau," ujar Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, Selasa (19/3/2024).
Imran mengatakan, tim jaksa penyelidik telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya. Hal itu untuk mengetahui ada atau tidaknya tindak pidana dalam penggunaan dana hibah tersebut.
"Sejauh ini sudah 10-an orang yang kami klarifikasi, baik dari pihak PMI maupun dari pihak pemda (Pemerintah Daerah Riau,red)," ujar Imran.
Dari informasi dihimpun, dana hibah yang diusut itu dimulai dari tahun 2019 hingga 2022. Adapun jumlahnya diperlukan lebih dari Rp5 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau.
Syahril Abu Bakar merupakan Ketua PMI Riau saat dugaan rasuah itu terjadi. Di waktu bersamaan yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau.
Syahril Abubakar sendiri dikabarkam telah telah diundang dan diklarifikasi oleh pihak Kejaksaan. Kabar itu tidak ditampik oleh pria yang bergelar Datuk Tan Seri Syahril Abu Bakar.
"Sudah (diklarifikasi, red). Mudah-mudahan tidak ada masalah," kata Syahril Abu Bakar.