Berusaha Kabur Lagi, Buronan Korupsi KUR BRI Ujung Batu Ditangkap di Pekanbaru

Jumat, 03 Mei 2024

INHILKLIK - Pelarian Sudirman J, terpidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Cabang Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berakhir. Sudirman berhasil ditangkap setelah jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan selama hampir 6 tahun.

Sudirman ditangkap oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau di Jalan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau, Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 18.45 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan awalnya keberadaan Sudirman terdeteksi di Kota Batam menuju Kota Pekanbaru, Riau.

Sekitar pukul 18.45 WIB, DPO tepantau sedang melaksanakan Salat Magrib di Masjid Riyadhul Jannah di Jalan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Setelah itu, tim melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan," ujar Ketut, Jumat (03/05/2024).

Ketut menyebut, ketika ditemukan, Sudirman berusaha melarikan diri dan bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan sedikit kendala.

Namun, Tim Satgas SIRI dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankannya. "Selanjutnya, Sudirman dilakukan serah terima ke Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu," tutur Ketut.

Sudirman merupakan Referral 18 debitur dan nasabah ritel komersial BRI Cabang Ujung Batu sekaligus agen Brilink. Dalam perkara kredit fiktif ini, Sudirman ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Account Officer (AO) Bank BRI Cabang Ujung Batu, Syahrul.

Syahrul terlebih dahulu diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dinyatakan bersalah. Sementara Sudirman kabur dan keberadaannya tidak diketahui.

Akhirnya persidangan terhadap Sudirman digelar secara in absentia atau sidang tanpa kehadiran terdakwa di persidangan pada medio awal 2021. Majelis hakim yang diketuai Mahyudin menjatuhkan hukuman selama 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Sudirman juga dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp7.206.195.700. Sesuai ketentuan, jika tidak dibayarkan maka diganti penjara selama 5 tahun.

Dugaan rasuah tersebut terjadi medio September 2017 hingga Agustus 2018 silam. Awalnya, Syahrul memprakarsai kredit KUR ritel BRI Link kepada 18 debitur berdasarkan referal dari Sudirman, dengan besaran 17 debitur masing-masing sebesar Rp500 juta dan 1 debitur sebesar Rp300 juta.

Kemudian, Syahrul memalsukan dokumen berupa Memorandum Analisis Kredit (MAK) KUR Ritel yang mengklaim bahwa debitur memiliki usaha di bidang perkebunan sawit. Syahrul juga memalsukan Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang mengklaim kalau debitur punya lahan seluas lebih kurang 12 hektare dengan hasil 20 ton sawit.

Jaminannya adalah SKGR kebun kelapa sawit masing-masing 3 persil. Seolah-olah para debitur telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit KUR Ritel pada Bank BRI Cabang Ujung Batu tersebut. Padahal para debitur namanya hanya dipinjam alias fiktif oleh Sudirman.

Meski mengetahui kalau debitur sebenarnya tidak punya lahan sawit, Syahrul tetap mencairkan dana di BRI Cabang Ujung Batu. Ia juga meminta buku tabungan dan kartu ATM 18 debitur tapi tidak pernah dikembalikan.

Akan tetapi, setelah cair, dananya digunakan sendiri oleh Syahrul dan Sudirman J. Kemudian, Syahrul juga memberikan fee kepada para debitur dengan jumlah bervariasi, antara Rp3 juta sampai Rp13 juta.

Fee itu diberikan sebagai imbalan atas nama para debitur yang telah dipakai sebagai penerima kredit fiktif dari BRI Ujung Batu. Berdasarkan audit internal BRI, perbuatan Syahrul bersama Sudirman J telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7.246.195.700.**