Ninja Sawit di Inhil Berhasil Diringkus Kepolisian

Ahad, 05 Mei 2024

INHILKLIK - Tiga pelaku pencurian sawit (Ninja sawit) milik perusahaan PT Citra Palma Kencana (CPK) berhasil diamankan Polsek Gaung Anak Serka (GAS) Polres Inhil.

Para pelaku inisial S (36), H (27) dan FH (32) beraksi dengan menggunakan speedboat, menyelusuri kanal Perusahaan Apdeling 1 Blok A8 Desa Rambaian, pada Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 00:30 Wib.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek GAS Iptu Fauzan Putra Hantama mengatakan pihak perusahan mendapat informasi, sebuah speedbot masuk ke dalam kanal perusahaan.

"Setelah diintai, speedboat tersebut melintas dari Blok B11 menuju kanal B12, lalu dilakukan pengejaran. Ditemukanlah speatboat bermuatan sawit kurang lebih 2,5 ton, namun tidak ada pengemudi, karena melarikan diri," katanya.

Akibat pencurian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian Rp7.150.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib, Polsek GAS.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian diketahui berinisial S bersama dengan H dan FH. S dan H kami amankan di Desa Rambaian, sementara FH diamankan di Sungai Piring, Kecamatan Batang Tuaka," jelas Kapolsek.

Para pelaku kini telah mendekam di Rutan Polres Inhil.

"Mereka dikenai pasal 363 Ayat (1) Ke (4)KUH Pidana Jo Pasal 374 KUHPidana dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan    1 unit speatboat kayu dengan mesin 15 PK, buah sawit, 3 buah tojok dan 1 unit sepeda motor.