Nenek Berusia 59 Tahun di Riau Jadi Kurir Sabu

Rabu, 15 Mei 2024

INHILKLIK - Nenek berusia 59 di Siak berinisial SH ditangkap polisi lantaran menjadi kurir sabu. Saat ditangkap, polisi juga mengamankan barang haram tersebut.

Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul mengungkapkan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat, di Jalan Lintas Pertamina, Kampung Rawang Kao kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

"Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan pelaku JA (19) yang saat itu gerak geriknya mencurigakan," Kata Januar, Rabu (15/05/2024).

Kemudian, petugas menemukan 1 paket sabu yang dibungkus di dalam kotak rokok. Dari hasil interogasi, pelaku JA mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang nenek-nenek di sebuah warung KM 11.

"Di warung tersebut kami menjumpai nenek SH ini. Dari keterangannya, SH awalnya tidak mengakui bahwa dia telah menjual sabu kepada Dika," ungkapnya.

Namun, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 15 plastik klip merah berukuran kecil, 3 plastik klip merah berukuran sedang, 1 plastik klip merah berukuran besar, 1 bungkus Promag, 1 mancis Trindol, 1 dompet cokelat lis hitam kotak-kotak, 1 dompet batik cokelat, dan uang tunai sebesar Rp804.000.

"Setelah ditemukan barang bukti dan hasil interogasi, SH akhirnya mengakui sabu tersebut miliknya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.**