INHILKLIK - Syadfiandi Adrianto alias Andi dan Alamsyah alias Alam dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah jadi kurir narkotika jenis sabu seberat 64 kilogram.
Tuntutan terhadap kedua kurir jaringan internasional itu dibacakan oleh JPU, Senator Boris Panjaitan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Tuntutan sudan dibacakan JPU Senator Boris Panjaitan (Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan), pekan lalu. Kedua terdakwa dituntut hukuman mati," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru M Arief Yunandi, Selasa (21/05/2024).
JPU menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar dakwaan primer yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Arif menjelaskan, dalam pembuktian di persidangan, terungkap fakta hukum bahwa para terdakwa merupakan target operasi (TO) kepolisian. Sebelum dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru sudah terlebih dahulu melakukan penyelidikan dengan teknik penguntitan.
"Para terdakwa menjadi kurir becak narkotika jenis sabu sudah 2 kali atas perintah saudara Abang (DPO)," jelas M Arief.
Pertama terjadi pada Selasa, 5 September 2023 sekira pukul 20.00 WIB, di Jalan Raya Lintas Timur - Bandar Sikijang Simpang Beringin, Kabupaten Pelalawan. Saat itu, para terdakwa menjemput 10 paket besar yang diduga berisikan sabu dalam bungkusan teh Cina.
Kedua pada Jumat, 8 September 2023 sekira pukul 06.30 WIB, di Jalan Semar, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Saat itu para terdakwa menjemput 55 paket besar sabu.
Polisi yang mengetahui hal itu langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Syadfiandi Adrianto yang sedang mengangkat karung bewarna coklat berisi sabu ke dalam Mobil CRV warna putih.
Selain itu, di persidangan juga terungkap fakta bahwa para terdakwa sudah mengetahui pekerjaan yang berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu tersebut. Karena sebelum penangkapan, para terdakwa sudah berkomunikasi dengan saudara Abang (DPO).
Para terdakwa juga telah mendapat upah Rp5 juta untuk bekerja membantu menjemput dan menyimpan barang bukti narkotika tersebut. "Apabila seluruhnya berhasil dijemput, para terdakwa akan kembali diberikan upah sebesar Rp2 juta per kilogram," tutur Arief.
Dengan telah dibacakannya tuntutan pidana tersebut, sidang selanjutnya beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh para terdakwa. "Sidang selanjutnya pembacaan pledoi," pungkas M Arief.**