INHILKLIK - Polisi kembali menangkap pengedar narkoba di wilayah Jalan Pangeran Hidayat, Rabu (22/5/2024) malam. Penangkapan di "kampung narkoba" itu bukan sanya sekali terjadi.
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh AKP Leo Dirgantara mengatakan, pengedar sabu tersebut berinisial YD (24). Ia ditangkap usai melakukan transaksi jual beli dengan seorang bandar berinisial DA.
"Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sedang sabu seberat 2,5 gram," kata Leo, Kamis (23/5/2024).
Ia menjelaskan, barang haram tersebut dibeli pelaku untuk diedarkan kembali di sekitar rumahnya yang berada di Jalan Tegal sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
“Menurut pengakuan tersangka sabu tersebut dibeli untuk dijual kembali di daerah rumahnya,” ungkapnya.
Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat kepada personel Polsek Limapuluh, di sekitar Jalan Agus Salim, tak jauh dari Pangeran Hidayat, akan terjadi jual beli sabu. Dari informasi itu petugas langsung turun ke lokasi tersebut dan mendapati seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan.
"Saat digeledah dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu paket sedang sabu seberat 2,5 gram yang baru dibelinya dari seorang bandar bernama DA (DPO) di daerah tersebut seharga Rp1,5 juta," ungkapnya.
Namun, pelaku DA berhasil kabur saat petugas melakukan pengembangan ke rumahnya. Selanjutnya, pelaku berserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Limapuluh guna proses lebih lanjut.**