INHILKLIK - Sebuah video memperlihatkan seorang wanita renta bernama Sufni (74), dianiaya oleh anak kandungnya sendiri dengan cara ditampar dan diseret. Video itu viral di media sosial.
Video itu pun sampai ke Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra. Bery bersama anak buahnya langsung mendatangi rumah pelaku di Jalan Satria Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Ahad (26/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Bery mengatakan, pelaku berinisial H (52), dan istrinya N (51). Keduanya sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian penganiayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 WIB. Videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," ujar Bery.
Bery mengatakan, korban sudah diantarkan ke rumah anak keduanya di Jalan Nelayan, Pekanbaru. "Ibu tersebut minta diantar ke rumah anaknya yang satu lagi, Pak Ardi. Kalau pelaku dan istrinya langsung kita periksa intensif," tegas Bery.
Bery menjelaskan, pelaku H berdalih bahwa ibunya kesurupan dan minta ke Gunung Merapi Bukit Tinggi, Sumatera Barat untuk berjumpa orang tuanya.
Kemudian pelaku menakut-nakuti ibu tersebut supaya diam dan tidak keluar rumah dengan cara menyeret dan memukul muka ibunya.
"Kejadian tersebut divideokan N yang merupakan istri H. Kemudian video itu dikirimkan ke beberapa keluarga terdekat, nah baru sekarang video itu viral," jelas Bery.
Kondisi Sufni ternyata selama ini sedang sakit lumpuh sejak 2021. Sebelum sakit, Sufni tinggal di Jalan Nelayan bersama anak keduanya, Ardi.
"Permintaan ibu Sufni, disaksikan oleh ketua RT, beliau ingin pulang dan dirawat oleh anak keduanya Pak Ardi. Lalu kami antarlah ibu itu ke rumah anaknya," jelas Bery
Bery menyebut, pihaknya menunggu dari keluarga korban untuk membuat laporan polisi terhadap dugaan tindak pidana atas kekerasan terhadap ibu kandung yang dilakukan H.
"Unit Tipidter Satreskrim dipimpin Iptu Budi Winarko mendalami pelanggaran Undang-undang ITE tentang informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum yang dilakukan N, menantu korban," pungkas Bery.*