Gugatan Idris Laena Ditolak MK, Ketua DPRD Riau Yulisman Melaju ke Senayan

Jumat, 07 Juni 2024

INHILKLIK - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Idris Laena, calon Anggota DPR RI dari Partai Golkar di Dapil Riau 2, yang meliputi wilayah Inhu, Kuansing, Kampar, Pelalawan, dan Inhil.

Dalam putusannya, hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak terkait dan termohon, serta menegaskan bahwa permohonan Idris Laena tidak jelas.

Putusan dalam perkara nomor 208-02-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menyatakan bahwa setelah memeriksa bukti-bukti dari pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, MK tidak menemukan perbedaan perolehan suara yang signifikan antara model C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan seperti yang didalilkan oleh pemohon.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Idris Laena tidak dapat meyakinkan MK bahwa telah terjadi pemindahan suara dari pemohon kepada Partai Golkar akibat adanya dua tanda coblosan pada surat suara.

Saksi menyatakan bahwa suara Idris Laena berkurang karena adanya surat suara yang dicoblos pada nama/nomor urut pemohon serta gambar/lambang Partai Golkar, yang kemudian dihitung sebagai suara partai.

Namun, MK menemukan bahwa keterangan saksi tersebut tidak didukung oleh bukti yang kuat. Selain itu, MK menyatakan tidak ada laporan atau temuan dari Bawaslu yang mendukung klaim pemohon tentang kesalahan perhitungan suara yang masif di banyak TPS.

Terkait argumen pemohon yang menyatakan bahwa saksi partai politik tidak menerima Formulir C.Hasil Salinan, MK menilai pemohon tidak menyebutkan secara jelas jumlah saksi yang mengalami permasalahan tersebut dan tidak memberikan bukti yang cukup. Oleh karena itu, dalil tersebut dinyatakan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, MK menyatakan bahwa pengurangan suara pemohon akibat kekurangpahaman KPPS dalam menentukan perolehan suara yang dicoblos oleh pemilih adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, pada sidang pendahuluan, Pemohon Idris Laena mendalilkan terdapat perbedaan suara pemohon, dimana di dapil II Riau yang terdiri dari 5 kabupaten, yakni Kabupaten Kampar, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Indragiri hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Kabupaten Pelalawan terdapat selisih suara 4.505 suara yang sesungguhnya merupakan suara pemohon.

Terjadinya selisih tersebut disebabkan karena ada peristiwa di banyak TPS di lima kabupaten yang disebutkan tadi dimana model perhitungan yang dilakukan ada surat suara yang dicoblos maka perhitungannya dihitung sebagai suara partai.

Dengan gagalnya gugatan Idris Laena di MK, Yulisman pun dipastikan melenggang ke Senayan periode 2024 - 2029.