INHILKLIK - Aparat kepolisian menggagalkan upaya penyelundupan sabu dengan berat kotor 2.040,2 gram atau 2 kg di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II. Dua pelaku ditangkap yakni E (34) dan RR (41).
Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan, kedua pelaku membawa 1 kg sabu ke Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. "Sabu dipesan seorang narapidana," kata Manang, Ahad (9/6/2024).
Manang menjelaskan penangkapan E dan RR dilakukan Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Ketika itu, kedua pelaku menunggu jadwal terbang. "Diamankan Rabu (29/5/2024)," kata Manang.
Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan. Mereka langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut.
Saat diperiksa, kedua pelaku mengakui disuruh mengantarkan sabu ke Kota Makassar atas perintah seorang pria inisial AF (42).
Atas pengakuan itu, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan AF. Personel langsung ke Bandung Jawa Barat tempat AF berdomisili.
Pada Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 13.00 Wib, polisi berhasil mengamankan AF di pinggir Jalan Jatihandap Kelurahan Jatihandap Kecamatan Mandalajati Kota Bandung, Jawa Barat.
"Lalu petugas menginterogasi AF. Dia mengakui telah menyuruh E dan RR mengantarkan sabu ke Makassar. AF ini mengaku mendapat orderan sabu itu dari seseorang inisial BA (buronan)," kata Manang.
Usut punya usut, ternyata sabu itu merupakan pesanan dari pembeli sekaligus penerima dari Kota Makassar yang bernama TCS alias Koko Roy yang merupakan narapidana di Lapas Kelas 1 Makassar.
"Pesanan sabu itu dikendalikan oleh istri dari TCS yakni wanita inisial ALR (34). Setelah ditelusuri ternyata ALR berada di Makassar," tutur Manang.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah AF di Bandung. Di sana, polisi menemukan beberapa buku tabungan bukti transaksi narkotika.
Tidak puas, polisi kembali melakukan pengembangan dan berangkat ke Makassar. Pada Ahad (2/6/2024,) personel berhasil menangkap wanita inisial ALR di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap ALR. Kepada petugas, ALR mengakui sebagai penerima sekaligus pengendali terhadap E dan RR dengan barang bukti 2 kilogram sabu yang ditangkap sebelumnya di Bandara Pekanbaru," jelas Manang.
Selain itu, ALR juga mengakui diperintahkan oleh suaminya yang bernama TCS. Saat ini polisi masih mencari TCS yang diinformasikan berada di Lapas Makassar.
"Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Manang.**