Tak Tahan Dianiaya Suami, IRT di Rohil Tenggak Racun hingga Tewas

Kamis, 20 Juni 2024

INHILKLIK - Desi Maya Sari (27) nekat menegak racun karena tak tahan dianiaya suaminya. Usai berjuang menahan sakit, akhirnya ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) itu menghembuskan napas terakhir.

"Korban ditemukan muntah-muntah di rumahnya. Kemudian, korban dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapat perawatan," ujar Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Rabu (19/6/2024).

Andrian mengatakan, Desi dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (18/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB, setelah sepekan mendapat perawatan usai menenggak racun pada Senin (10/6/2024).

Penganiayaan dilakukan suami korban Al Mizan (27). Sebelum meninggal, korban sempat penceritakan kelakuan suaminya itu kepada abangnya.

"Pelaku sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Andrian.

Andrian menjelaskan, peristiwa itu berawal pada Senin keluarga korban mendapati korban sedang muntah-muntah karena minum racun. Kemudian keluarga korban berkumpul di klinik tempat korban mendapat pertolongan pertama.

"Saat itu korban sempat bercerita ke abangnya. 'Bang, jahat kali suamiku. Ini bang bekas dipukulin, ada bekas luka lebam di tangan kiri, paha sebelah kanan karena sering dipukul'. Korban terus muntah-muntah karena minum racun," kata Andrian.

Karena kondisi korban semakin mengkhawatirkan, lalu keluarga korban merujuknya ke Pekanbaru. Apalagi ginjal korban sudah bengkak. Setelah itu keluarga membawa korban ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.

"Korban sempat mendapat perawatan selama 6 hari. Keterangan dari dokter bahwa di dalam tubuh korban terdapat racun. Lalu pada Sabtu 15 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 Wib, suami dan keluarga korban meminta agar korban dibawa pulang dan dirawat jalan," jelas Andrian.

Pada Ahad (16/6/2024) sekitar pukul 06.00 WIB. korban sudah sampai di rumah. Namun sekitar pukul 15.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Tidak terima, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud. Kemudian Unit Reskrim Polsek Pujud tiba ke TKP dan membawa korban untuk dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru.

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, olah TKP dan hasil autopsi penyidik menetapkan suami korban sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga. Karena ada bekas lebam di sejumlah tubuh korban," tutur Andrian.**