INHILKLIK - Raka Syaputra (35), tega membunuh majikannya Saiwan (68) di Perumahan Mandala Jalan Bunga Inem Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Ternyata sebelum bekerja sebagai sopir, Raka berprofesi sebagai tukang parkir.
Ketua RW 17 Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru, Ivan Syahlufti mengungkapkan, Raka sempat bekerja sebagai tukang parkir di Pasar Cipta Karya. Kemudian dia meminta pekerjaan ke temannya Suroso.
Akhirnya Suroso mengenalkan Raka kepada Saiwan. "Ketemulah sama almarhum Pak Saiwan, yang mengenalkannya Pak Suroso sebagai perantara," ujar Ivan, Rabu (19/6/2024).
Ivan mengungkapkan selama ini Saiwan merupakan sosok warga yang baik dan selalu bersosialisasi dengan tetangga. Namun setelah bertemu pelaku, korban bernasib tragis.
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto mengatakan Raka merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan ini.
"Dia main single," kata Henky.
Korban ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Bunga Inem Perum Mandala Ganden, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, 29 Mei 2024, malam. Tubuh korban ditutupi kain.
Pelaku ditangkap di daerah Banyuwangi pada 13 Juni 2024. Menurutnya, motif pembunuhan karena pelaku ingin menguasai harta benda milik korban.
Pelaku memang merencanakan aksi kejinya tersebut. Pelaku memanfaatkan situasi rumah korban yang sepi dan istri korban sedang berada di luar kota.
"Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian belakang kepala sebanyak dua kali dengan menggunakan asbak saat korban sedang makan," kata Henky saat ekspos di Mapolresta Pekanbaru.
Setelah korban roboh, pelaku kemudian mencekik dan menutup wajah korban dengan menggunakan bantal sampai korban tidak bernyawa.
Beberapa hari sebelum kejadian, pelaku sempat mengantarkan korban ke bank untuk mengambil uang. Pelaku juga mencoba menarik uang korban sebesar Rp104 juta, setelah mengganti pin ATM korban.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menambahkan, usai membunuh korban, pelaku kabur dan berpindah tempat selama dua pekan ke Bengkulu.
Di Bengkulu, Raka meninggalkan mobil Suzuki Ertiga milik korban yang dibawanya di rumah temannya. Ia lalu dia kabur ke Jakarta.
Karena curiga, teman Raka melapor ke polisi setempat soal mobil yang ditinggalkan itu. Polisi langsung datang menjemput mobilnya dan kembali memburu Raka.
Dari Bengkulu, Raka kemudian berpindah tempat ke Subang, Jawa Barat. Pelarian Raka terus berlanjut hingga ke Banyuwangi, Jawa Timur.
"Pelaku ini kabur berpindah-pindah tempat dan terakhir ditangkap tim gabungan Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru, Jatanras Polda Riau, Polresta Banyuwangi dan Jatanras Polda Jatim di Banyuwangi," ungkap Bery.
Atas perbuatannya, Raka dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP.
"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lama 20 tahun," tutur Bery.