Oknum PNS di Rohul Nyambi jadi Pengedar Sabu

Ahad, 23 Juni 2024

INHILKLIK - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Rohul berinisial SYA alias PU (45) diciduk personel Sat Resnarkoba Polres Rohul dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Refelita Ginting SH didampingi Kasi Humas Ipda Suwamra Jonrefly SAP menjelaskan, pihaknya mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

"Tersangka SYA ditangkap di sebuah rumah di Jalan Lingkar KM 04 Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah," ungkap AKP Refelita, Sabtu (22/6/2024).

Pada oknum PNS ini, ditemukan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna putih bening, satu lembar plastik klip bening, satu pack plastik klip bening, dua sendok terbuat dari plastik klip bening, satu kaca pirex, satu timbangan digital dan satu dompet warna coklat.

AKP Refelita menjelaskan pada Minggu (16/6/2024), personel Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat bahwa Desa Suka Maju sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rohul memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 15.30 WIB, personel Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Brigadir Kurniawan Ade Wijaya SH melakukan penangkapan terhadap SYA di sebuah rumah di Jalan Lingkar KM 04 Desa Suka Maju.

"Dari penggeledahan ditemukan empat paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna putih bening, satu lembar plastik klip bening, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti yang dirincikan sebelumnya," jelasnya.

Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap tersangka, yang mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari KA. Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap KA, namun tidak ditemukan.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," tegas AKP Refelita.