Pembebasan Lahan Flyover Garuda Sakti Tinggal Sosialisasi dan Ganti Rugi

Kamis, 27 Juni 2024

INHILKLIK - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah melakukan pendataan dan penetapan lokasi (Penlok) terkait pembebasan lahan rencana pembangunan Flyover Garuda Sakti.

Ada sekitar 93 persil tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan Flyover di Simpang Empat Garuda Sakti tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution mengatakan, dalam pembebasan lahan untuk pembangunan Flyover Garuda Sakti, tugas Pemko adalah melakukan pendataan terhadap yang terdampak rencana pembangunan.

"Jadi tugas kita itu kan melakukan pendataan. Setelah pendataan baru bisa dilakukan Penlok," ujar Indra, Rabu (26/6/2024).

Ia menyebut, dua tahapan itu sudah dilakukan Pemko Pekanbaru. Baik pendataan terhadap terdampak maupun penetapan lokasinya.

"Tinggal melakukan sosialisasi dan ganti rugi saja lagi. Kalau kita kan sosialisasi, dan ganti rugi itu oleh Provinsi Riau," ucapnya.

Dikatakannya, dari 93 persil tanah yang sudah dilakukan Penlok, sekitar 60 persennya sudah disosialisasikan. Ia mengaku, sebagian besar dari pemilik setuju untuk diganti rugi.

"Sekitar 60 persennya sudah kita sosialisasikan, sebagian besar sudah setuju, tapi ada juga beberapa pemiliknya itu tidak di tempat," pungkasnya.

Perlu diketahui, pembangunan Flyover Simpang Garuda Sakti akan mulai dibangun pada tahun 2025. Jembatan layang itu dibangun dan jangka dua tahun 2025-2026.