Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti dari 42 Perkara Tindak Pidana Umum

Kamis, 27 Juni 2024

INHILKLIK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai bentuk perkara tindak pidana umum (Pidum).

Pemusnahan BB dilaksanakan di belakang kantor Kejari Rohil, Rabu (26/6/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika sebanyak 30 perkara dengan total berat bersih 128,99 gram dengan rincian terdiri dari sabu dengan berat bersih 124,08 gram, pil ekstasi 1 butir serta daun ganja kering dengan berat bersih 4,91 gram.

Kemudian barang bukti lainnya sebanyak 12 perkara, terdiri dari pakaian, kayu, handphone, gembok, timbangan digital, alat hisap Sabu, linggis, parang serta barang bukti lainnya yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara di blender,  dibakar maupun dirusak hingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Kajari Rohil Andi Adikawira Putera, SH, MH didampingi Kasi PB3R Jupri Wandy Banjarnahor, SH, MH dan Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH MH mengatakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) Bidang PB3R Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Pemusnahan BB terang Kajari, juga berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir No.Print - 92/L.4.20/Kpa.5/06/2024 tanggal 21 Juni 2024, yang amar putusannya memutuskan atau memerintahkan pemusnahan barang bukti tindak Pidana Umum dan barang bukti Lainnya.

"Dengan dilaksanakannya pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara bidang tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir," katanya.

Selain itu tambahnya, dengan pemusnahan ini juga dapat mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang dapat timbul dari keberadaan barang bukti yang penting atau rawan di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Kajari menambahkan perkara yang paling banyak ditangani dan diterima limpahan dari Polsek maupun Polres Rokan Hilir yaitu perkara Narkotika.

Hal ini terangnya, dikarenakan letak strategis wilayah Kabupaten Rokan Hilir merupakan perlintasan ke wilayah Provinsi Sumatera Utara dan berbatasan langsung dengan Kota Dumai yang merupakan kota dengan Pelabuhan yang cukup banyak.

"Saya mengimbau seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, untuk tidak mendekati bahkan mencoba barang haram tersebut. Apabila kedapatan dengan saya, jajaran dan anggota yang mengkonsumsi Narkotika, akan saya tindak tegas," pungkasnya.