Divonis Hukuman Mati, Dua Kurir 64 Kg Sabu dan JPU Banding

Jumat, 28 Juni 2024

INHILKLIK,  - Dua kurir 64 kilogram sabu, Syadfiandi Adrianto alias Andi dan Alamsyah alias Alam, mengajukan banding atas vonis mati dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Banding juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim yang diketuai Jefri M Harahap pada putusannya, Senin (10/6/2024), menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para terdakwa banding," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksan Negeri Pekanbaru, M Arief Yunandi, Kamis (27/6/2024).

Para terdakwa melalui penasihat hukumnya telah menyerahkan memori banding pada Jumat (14/6/2024). Memori banding tersebut diterima oleh Juru Sita PN Pekanbaru kepada JPU sepekan kemudian.

"Kita (JPU,red) juga banding," tegas mantan Kasi Pidum Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) tersebut seraya mengatakan kalau saat ini Tim JPU sedang mempersiapkan kontra memori banding.

Tim JPU, Boris Senator Panjaitan menambahkan, karena terdakwa banding maka JPU juga menyatakan upaya hukum banding.

"Kita juga banding agar dapat mengawal dan mempertahankan argumentasi hukumnya dalam perkara a quo dan tetap memiliki hak yang sama dalam hal mengajukan upaya hukum di tingkat selanjutnya sesuai Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum," cakapnya.

Untuk diketahui, pada pembuktian di persidangan, terungkap fakta hukum bahwa para terdakwa merupakan target operasi (TO) kepolisian. Sebelum dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru sudah terlebih dahulu melakukan penyelidikan dengan teknik penguntitan.

"Para terdakwa menjadi kurir becak narkotika jenis sabu sudah 2 kali atas perintah saudara Abang (DPO)," jelas M Arief.

Pertama terjadi pada Selasa, 5 September 2023 sekira pukul 20.00 WIB, di Jalan Raya Lintas Timur - Bandar Sikijang Simpang Beringin, Kabupaten Pelalawan. Saat itu, para terdakwa menjemput 10 paket besar yang diduga berisikan sabu dalam bungkusan teh Cina.

Kedua pada Jumat, 8 September 2023 sekira pukul 06.30 WIB, di Jalan Semar, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Saat itu para terdakwa menjemput 55 paket besar sabu.

Polisi yang mengetahui hal itu langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Syadfiandi Adrianto yang sedang mengangkat karung bewarna coklat berisi sabu ke dalam Mobil CRV warna putih.

Selain itu, di persidangan juga terungkap fakta bahwa para terdakwa sudah mengetahui pekerjaan yang berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu tersebut. Karena sebelum penangkapan, para terdakwa sudah berkomunikasi dengan saudara Abang (DPO).

Para terdakwa juga telah mendapat upah Rp5 juta untuk bekerja membantu menjemput dan menyimpan barang bukti narkotika tersebut. Apabila seluruhnya berhasil dijemput, para terdakwa akan kembali diberikan upah sebesar Rp2 juta per kilogram.