Sempat Dititipkan, Kini Benda Arkeologi Candi Muara Takus Diserahkan ke Disbud Riau

Selasa, 02 Juli 2024

INHILKLIK, - Pemerintah Provinsi Riau (Pemprov) Riau melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) menerima benda-benda arkeologi dari Candi Muara Takus yang ada di Kabupaten Kampar, Senin (1/7/2024).

Sebelumnya, benda-benda arkeologi tersebut dititipkan di UPT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yaitu Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala Disbud Riau Raja Yoserizal Zen mengatakan, pada tahun 2013-2015 dilaksanakan penelitian oleh Balai Arkeologi Medan yang saat ini bergabung ke BRIN. Saat itu penelitian diketuai oleh Dr Ery Soedewo dan penelitian tersebut menghasilkan temuan struktur candi dan benda-benda arkeologi.

Temuan tersebut di antaranya yakni vajra, lapik arca berbentuk yoni, angkusa (sangku), lempengan perunggu berbentuk Ganapati, lapik arca, arca dewi, fragmen lapik arca dan kaki arca, lingkaran berbahan logam, cermin berlapis emas dan fragmen logam dari temuan permukaan," kata Raja Yose.

Dia menyebut, pada tahun 2015 lalu setelah dilakukan analisa uji materi dan uji carbon dating. Balai Arkeologi Medan atas kesepakatan dengan Pemkab Kampar dan tokoh masyarakat Kampar dan Muara Takus, menitipkan benda-benda temuan kepada UPT Kemendikbud dalam urusan Cagar budaya di wilayah Riau yaitu Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar untuk dapat dilakukan upaya konservasi dan pemeliharaan.

"Setelah Kemendikbud Ristek mengalami perubahan organisasi dan tata laksana di mana BPCB Sumbar melebur menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III dan wilayah Provinsi Riau tidak lagi menjadi wilayah kerja, maka BPK Wilayah IV yang berkedudukan di Tanjung Pinang menjadi UPT Kemendikbud dalam urusan Kebudayaan yang menaungi wilayah kerja di Provinsi Riau," terangnya.

Kemudian, lanjut Raja Yose, pada tahun 2023 BPK Wilayah III dan BPK Wilayah IV telah mensepakati dan melakukan serah terima benda-benda temuan Candi Muara Takus. Mempertimbangkan usulan dan keaslian dari konteks temuan benda-benda, maka BPK Wilayah IV pada tahun 2024 menyetujui untuk melakukan pengembalian benda-benda temuan ini ke wilayah Provinsi Riau.

"Dalam hal pengelolaannya ke depan, untuk memberikan nilai kemanfaatan dalam dunia pendidikan dan ilmu pengetahuan. Pemerintah Provinsi Riau akan melakukan upaya pemeliharaan dan pemanfaatannya sebagai barang atau koleksi Museum Daerah Sang Nila Utama Riau," sebutnya.

Dengan pelaksanaan serah terima ini, tambah Raja Yose, Disbud Riau secara hukum memiliki kewajiban untuk segera melakukan upaya pelestarian dan pengelolaannya. Langkah awal untuk memastikan perlindungannya secara hukum, Pemprov Riau akan melakukan upaya pencatatan dan pendaftaran untuk segera dilakukan penetapan sebagai Cagar Budaya.

"Rencana pelestarian dan pengelolaan tersebut tentunya membutuhkan dukungan dan peran serta dari setiap pihak, baik dari unsur instansi pemerintahan, lembaga atau komunitas kebudayaan, dan masyarakat. Karena itu, mari bersama-sama kita mengikhtiarkan niat dan tujuan kita, agar upaya ini dapat berjalan dengan baik. Mari kita bersama-samaberikhtiar dalam pelestarian dan pemajuan kebudayaan melayu di negeri Riau," tutupnya.**