Produk China Kena Bea Masuk hingga 200 Persen

Selasa, 02 Juli 2024

INHILKLIK, - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berencana memberlakukan bea masuk hingga 200 persen untuk barang-barang asal China sebagai respons terhadap perang dagang antara negara tersebut dan Amerika Serikat (AS).

Dampak dari perang dagang antara China dan AS sebabkan kapasitas berlebih dan kelebihan pasokan produk pakaian, baja, tekstil, dan lainnya di China, sehingga menyebabkan produk-produk tersebut membanjiri Indonesia. Selain itu, pasar barat juga menolak produk-produk tersebut.

Regulasi terkait peningkatan tarif bea telah ditinjau sebagai langkah perlindungan terhadap industri lokal. Zulkifli melihat bea masuk ini sebagai solusi untuk mengatasi arus masuk barang yang deras ke Indonesia.

Zulkifli menjelaskan bahwa tarif bea masuk untuk barang-barang asal China telah ditetapkan berkisar antara 100 persen hingga 200 persen dari harga barang.

Dia juga menuturkan bahwa peraturan menteri perdagangan ini adalah respons terhadap regulasi sebelumnya tentang perdagangan dan perlindungan industri lokal yang belum memuaskan semua pihak.

Dampak perang dagang antara China dan Amerika Serikat (AS) sudah diketahui sejak tahun 2022 dan segera direspons untuk melindungi produk dan industri dalam negeri, termasuk UMKM, yang terdampak oleh membanjirnya barang-barang dari China.

Sehingga pada tahun 2023, diterbitkanlah Permendag 37 yang memperketat arus masuk barang dari luar negeri. Sebelumnya, barang-barang bisa langsung masuk ke toko atau konsumen tanpa hambatan karena kebijakan post border dalam bea cukai. Namun, kini barang-barang tersebut harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu dengan tujuan mengendalikan impor.

"Barang tak bisa jalan ratusan sampai ribuan kontainer. Ngamuk PMI, bea cukai tidak siap mendetailkan produk yang segitu banyak. Akhirnya diubah menjadi Permendag Nomor 7, dengan PMI dikembalikan lagi 500 dolar terserah nanti kayak apa barangnya," jelasnya.

Namun, menurut Zulkifli pelaksanaan Permendag Nomor 7 ternyata tidak mudah. Akibatnya, sekitar 20.000 kontainer barang-barang menumpuk di berbagai pelabuhan, sehingga peraturan tersebut akhirnya harus direvisi.

"Akhirnya kita ubah Permendag Nomor 7 jadi Permendag Nomor 8, dan barang 20.000 kontainer, dalam satu bulan habis. Namun industri tekstil dan lain sebagainya komplain luar biasa ramai lagi minta dikembalikan Permendag 37. Dari situ dibutuhkan aturan baru untuk melindungi barang-barang yang deras masuk ke sini," tutur Zulkifli.