Kejagung Periksa Mantan Kakanwil DJBC Riau, Gula dan Aset PT SMIP Disita

Rabu, 03 Juli 2024

INHILKLIK, - bahan baku yang ada di Kawasan Berikat, bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin Gudang Berikat. Padahal dia mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya.

Atas perbuatan itu, pada  tahun 2020 sampai 2023, PT SMIP melakukan impor gula lebih kurang 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Kedua tersangka dijerat Pasal  Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU  RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. *