Pemkab Sergai Gelar Rapat Evaluasi SAKIP Bersama KemenPAN-RB
SERGAI, INHILKLIK.COM - Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) secara daring melaksanakan kegiatan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Senin, (8/7/2024).
Kegiatan ini juga dilaksanakan untuk mengukur dan mengevaluasi sejauh mana pelayanan yang diberikan oleh tiap pemerintah daerah.
Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi. Akhmad Hasmy, AK, mengatakan bahwa pada dasarnya evaluasi SAKIP dilaksanakan untuk melihat sejauh mana kualitas pelayanan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
"Evaluasi SAKIP tujuannya untuk melihat sejauh mana kualitas pelayanan yang diterapkan di seluruh kabupaten/kota se-Indonesia. Selain itu juga untuk melihat secara data akuntabilitas dan kinerja Instansi kerja pemerintah" ujarnya.
lebih lanjut Ia mengatakan bahwa Kabupaten Sergai tergolong zona hijau, yang artinya masuk dalam kategori penilaian “baik”, sehingga diharapkan menjadi kabupaten yang bisa menjadi rujukan bagi pemerintah daerah lain yang ingin belajar.
" Sergai ini termasuk “zona hijau” artinya mendapat kategori penilaian baik sehingga kami harapkan Sergai menjadi kabupaten rujukan pemda lain yang mau belajar agar tidak perlu jauh-jauh hingga ke Pulau Jawa," tutupnya.
Sementara itu Wakil Bupati (Wabup) Adlin Tambunan berterima kasih kepada KemenPAN-RB yang telah memberikan pendampingan dan melatih para evaluator internal Pemkab Sergai sehingga membuahkan hasil yang baik.
" Terima kasih kepada KemenPAN-RB yang memberikan pendampingan dan pelatihan kepada evaluator internal Pemkab Sergai serta memperbaiki pohon kinerja sehingga membuahkan hasil yang baik,” ujarnya.
Wabup menyebut Kabupaten Sergai secara terus menerus melaksanakan penguatan implementasi SAKIP dengan berpedoman kepada PermenPAN-RB No. 88 Tahun 2021 dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
" Kabupaten Sergai secara terus menerus melaksanakan penguatan implementasi Sakip dengan berpedoman kepada PermenPAN-RB No.88 Tahun 2021 meliputi peningkatan kualitas, perencanaan kinerja, penilaian pengukuran kinerja, pelaporan kinerja dan evaluasi Internal. Tentu hal ini kami harapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat," tutupnya.
Pada Kesempatan yang sama , Pj. Sekda Rusmiani Purba mengatakan bahwa Pemkab Sergai sudah melaksakan perbaikan cascading kinerja dan sudah melaksanakan penataan ulang kelembagaan salah satunya dengan cara penyederhanaan perangkat daerah.
"Pemkab Sergai sudah melaksanakan perbaikan cascading kinerja dan penyederhanaan perangkat daerah untuk penyederhanaan birokrasi dan peningkatan layanan masyarakat serta efisiensi program program kedepannya,” ungkap Pj Sekda.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Nina Deliana Hutabarat, Asisten Administrasi Umum H. Kaharuddin, para Kepala OPD dan undangan lainnya.