INHILKLIK, - Tempat Hiburan Malam (THM) di Pekanbaru terindikasi sebagai tempat peredaran narkoba. Bahkan, belasan pengunjung dinyatakan positif mengonsumsi obat terlarang tersebut.
Ada 19 pengunjung yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dalam razia Selasa (16/7/024) dini hari. Razia dilakukan di tiga tempat hiburan, yakni MP Club Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman, New Paragon KTV Pool and Cafe Jalan Kuantan Raya dan D Point di Jalan Ahmad Yani.
Sebanyak 16 orang diantaranya positif mengonsumsi narkotika. Sementara 3 orang pengunjung lainnya diamankan karena diduga pemilik dari 7 butir pil ekstasi di MP Club.
Terkait hal itu, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution mengatakan dirinya belum mendapatkan laporan terkait kasus tersebut. Namun begitu, dirinya meminta Satpol PP untuk berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru.
"Kita belum mendapatkan laporan sejauh mana tempat hiburan tersebut menjadi tempat peredaran narkoba. Nanti akan kita minta Satpol PP berkoordinasi dengan Polresta sejauh mana kedua instansi ini merekomendasikan. Kita akan tindak lanjuti segera," ujar Indra, Selasa (16/7/2024).
Pihaknya akan melihat sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oleh tempat hiburan tersebut. Pihaknya juga akan meninjau peraturan perundang-undangan mana yang dilanggar.
"Nanti kita lihat sejauh mana pelanggaran yang ada. Nanti kita akan sesuaikan dengan peraturan atau perda yang ada di Kota Pekanbaru," katanya.
Menurutnya, jika memang dalam pelaksanaan ada hal-hal yang dilanggar dan melewati batas, tentunya bisa dikenakan sanksi. Sanksi bisa berupa teguran hingga penyegelan.
"Kalau memang dalam batas-batasnya melewati yang seharusnya, ya kita akan lakukan tindakan-tindakan seperti teguran, peringatan dan penyegelan lain-lain," ulasnya.