Suami Dipenjara, IRT di Pelalawan Jadi Bandar Narkoba

Kamis, 18 Juli 2024

INHILKLIK,  - Polsek Langgam menangkap wanita bernama SR alias Lia (38). Ibu rumah tangga itu nekat menjalani bisnis narkoba, padahal suaminya sedang mendekam di penjara karena kasus yang sama.

Lia ditangkap berdasarkan pengembangan kasus JMS alias Marihot (46) yang mengaku mendapatkan pasokan ganja dari wanita yang tinggal di Desa Tambak, Kecamatan Langgam.

"Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sebanyak 17 paket sabu dan satu paket daun ganja kering siap edar," ujar Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban, Rabu (17/7/2024).

Alferdo menyebut kedua pelaku diamankan pada Selasa (16/7/2024) pukul 04.00 WIB. Berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya peredaran narkoba di Perumahan PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam.

Tim Polsek Lqnggam langsung melakukan penyelidikan, dan mencurigai pelaku berada di sebuah rumah. Setelah cukup bukti dilakukan penyergapan dan diamankan JMS alias Marihot diamankan.

Kemudian polisi melakukan pengeledahan dan menemukan barang bukti sabu sebanyak 4 paket besar, 3 paket sedang dan 6 paket kecil sabu dengan total berat kotor 14,79 gram.

"Selain itu ada juga satu paket daun ganja kering dengan berat 27 15 gram, plastik klip merah, timbangan digital, dan peralatan hisap sabu berupa kaca pirex, 2 botol plastik, 4 mancis, 1 jarum, botol bong beserta pipet,1 dompet coklat, serta uang tunai sebesar Rp1,3 juta dan handphone," jelas Alferdo.

Setelah diinterogasi, Marihot mengaku mendapatkan narkoba itu dari seorang bandar wanita yang tinggal di Desa Tambak, Kecamatan Langgam. Tanpa buang waktu, polisi menangkap Lia sekitar pukul 05.30 WIB.

"Saat digeledah dalam rumahnya, ditemukan 4 paket kecil sabu siap edar. Dari hasil pemeriksaan, Lia mengaku menjadi bandar narkoba sejak dua tahun lalu," tutur Alferdo.

Sebelumnya, suami Lia lebih dahulu ditangkap karena narkoba.

"Suaminya ditangkap oleh Polres Pelalawan dan saat ini ditahan di Lapas," ungkap Alferdo.