INHILKLIK, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Marisa Putri (21). Marisa menabrak ibu rumah tangga (IRT), Renti Marningsih (46), hingga tewas.
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 05.45 WIB. Ketika itu Marisa yang mengendarai mobil Toyota Raize melaju dengan kecepatan tinggi dan menghantam sepeda motor korban dari belakang.
Diketahui, mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Pekanbaru itu baru pulang dari berpesta di Sago KTV. Dia bersama teman-temannya mengonsumsi narkoba dan minum alkohol.
Saat menabrak korban, Marisa mengaku tidak sadar. Bahkan karena perbuatannya korban terseret sejauh 50 meter.
Hasil pemeriksaan, urine Marisa positif mengandung amfetamin dan metafetamin. Tidak ada kendala bagi polisi untuk meneruskan kasus Marisa hingga SPDP diserahkan ke Kejaksaan.
"SPDP sudah kita terima pada pekan lalu," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru M Arif Yunaldi, Senin (12/8/2024).
Arif menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penunjukan jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara P-16. "Dua jaksa ditunjuk untuk kasus ini," kata Arif.
Saat ini, jaksa masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik. Jika berkas telah diterima, maka dilakukan penelaah untuk mengetahui kelengkapan materil dan formil.
Diberitakan sebelumnya, pasca penangkapan Marisa, polisi memburu lima temannya yang ikut berpesra narkoba. Tidak butuh waktu lama bagi polisi menangkap tiga teman Marisa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menyebut, ketiga teman Marisa adalah perempuan berinisial T serta dua laki-laki berinisial R dan G.
Hasil tes urine ketiganya negatif. "Mungkin karena sudah tiga hari, jadi sudah negatif," ucap Manang.
Ketiga teman Marisa dikirim ke panti rehabilitasi untuk penyembuhan. Diharapkan setelah menjalani rehabilitasi mereka bisa lebih baik dan tak lagi mengkonsumsi narkoba.**