INHILKLIK - UPT Puskesmas Sungai Piring memberikan edukasi terkait Universal Health Coverage (UHC) kepada masyarakat, Rabu 5 September 2024.
Menurut Kepala UPT Puskesmas Sungai Piring, Universal Health Coverage (UHC) merupakan suatu sistem penjaminan kesehatan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Sistem UHC merupakan inovasi yang dianggap sangat bisa membantu masyarakat dalam hal penjaminan pelayanan kesehatan (YANKES)," Ujarnya.
Terdapat dua cara aktivasi kepesertaan yang bisa dilakukan masyarakat untum bisa menikmati layanan inovasi UHC tersebut.
Pertama aktivasi dari Pemda yakni langsung aktif, Kedua yakni dari peserta mandiri yaitu menunggu aktivasi 14 hari sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.
Kriteria Peserta, dalam keadaan sakit atau dalam pengobatan memiliki KTP/KK Kabupaten Indragiri Hilir masyarakat miskin/tidak mampu dibuktikan dengan SKTM atau terdaftar di DTKS.
Perlu diketahui, alur pendaftaran mengunjungi Puskesmas atau Rumah Sakit (dalam keadaan darurat) dengan membawa KTP/KK dan SKTM.
Kemudian, Puskesmas / Rumah Sakit memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien.(Adv)