INHILKLIK - Petugas Imigrasi Dumai menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) Thailand, berinisial TK dan JJ. Dua perempuan yang merupakan ibu dan anak itu diamankan karena memiliki dokumen kependudukan Indonesia yang diduga palsu.
Penangkapan berawal ketika JJ mengurus pembuatan paspor di Imigrasi Dumai, Rabu (2/10/2024). Pada saat pemeriksaan dokumen, yang bersangkutan memiliki lengkap dokumen termasuk akta lahir, kartu keluarga serta KTP.
"Semua dokumen tersebut dikeluarkan oleh Disdukcapil Dumai sehingga sebenarnya secara administratif yang bersangkutan memenuhi syarat untuk membuat paspor di kantor Imigrasi Dumai," ujar Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Riau Budi Argap Situngkir, Kamis (17/10/2024).
Saat wawancara, petugas Imigrasi curiga kepada JJ. Kemudian, petugas meminta keduanya untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan menyebutkan isi Pancasila. Namun keduanya tidak bisa melakukannya.
"Akhirnya pelaku mengakui kalau mereka warga negara Thailand," kata Budi Argap.
JJ tiba di Indonesia melalui Johor, Malaysia dan masuk Batam secara ilegal, sebelum melanjutkan perjalanan ke Dumai dengan menggunakan speedboat. JJ akhirnya ditahan oleh petugas Imigrasi Dumai.
Beberapa hari kemudian, JK yang merupakan sang ibu datang membesuk anaknya. Petugas yang sudah mengetahui mereka pendatang ilegal, langsung melakukan penahanan terhadap TK.
Kami menduga JJ merupakan daftar pencarian orang (DPO) dari Thailand yang kabur ke Indonesia," kata Budi Argap.
Selanjutnya Kemenkumham Riau akan menarik tersangka ke Jakarta untuk memudahkan koordinasi dengan Kedutaan Besar Thailand. "Keberadaan JJ dan TK di Indonesia saat ini sedang diselidiki lebih lanjut, dan diharapkan ada titik terang terkait kasus ini," jelasnya.
JJ dan TK diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penggunaan dokumen identitas yang tidak sah. Jika terbukti bersalah, JJ dan TK dapat menghadapi hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. *