INHILKLIK - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) di Desa Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.
Penyerahan ini berkaitan dengan terdakwa Romi Yulianto, A.Mk, yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 September 2024 dan telah ditahan.
Serah terima ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa hasil penyidikan telah lengkap dan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Romi Yulianto diduga melakukan pelanggaran dalam pengelolaan aset desa dengan mengabaikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan laporan hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp518.652.398 yang disebabkan oleh penyimpangan dalam pengelolaan PAD Desa Kepenuhan Baru untuk tahun anggaran 2019 hingga 2021.
Terdakwa telah mengembalikan total kerugian tersebut dan setoran telah dilakukan ke Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah menunjuk beberapa Jaksa Penuntut Umum untuk menangani kasus ini, yang akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pekanbaru.