DP2KBP3A Inhil Sampaikan Kasus Pernikahan Dini di Inhil Cukup Besar

Ahad, 07 Juli 2024

INHILKLIK - Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Inhil Drs.Sirajuddin melalui Kepala Bidang PPA dan PHA Siti Munziarni menyampaikan bahwa sampai saat ini terdapat 173 Pasang kasus pernikahan dini untuk tahun 2023 dan 45 Kasus sampai bulan Maret 2024.

“Cukup besar kasusnya, sehingga kami akan turun ke spot yang kasusnya sangat tinggi,” kata Siti Munziarni.

Kabid PPA dan PHA DP2KBP3A Kabupaten Inhil itu menyebutkan, hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan pada 12 April 2022 lalu,” tambahnya.

“Bahwa memaksa menikahkan anak di bawah umur dengan alasan apapun dapat dikenakan hukuman pidana,” kata Mun sapaan akrabnya.

Saat ini banyaknya ditemukan kasus Stunting disebabkan oleh dampak pernikahan dini yang telah berlangsung lama.  Untuk tahapan ini pengadilan agama sebagai pemutusan utama isbat nikah memberikan konsultasi wajib ke Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Hari ini tampak beberapa keluarga yang akan melakukan pernikahan dibawah umur pengajuan konseling di DP2KBP3A yang diberikan oleh Konselor Ns.Julita,S.Kep dari Dinas Kesehatan.

Konselor memberikan konseling agar pihak pengaju untuk pernikahan menunda pernikahan atau menunda kehamilan untuk mencegah Stunting di kemudian hari. Sebelumnya pengaju melaksanakan pemeriksaan kesehatan setempat untuk mengetahui kondisi si pengaju.