INHILKLIK.COM, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau belum bisa memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada Gubernur Riau Annas Maamun. Namun, sifatnya Pemprov masih akan menanyakan kepada Gubernur jika dibutuhkan maka akan dibantu.
"Kalau kita sifatnya jika dibutuhkan. Makanya akan kami tanya dulu ke Pak Annas apakah dia butuh, kalau butuh tentu disiapkan nantinya," ujar Zaini Ismail.
Namun, Kepala Inspektorat Pemprov Riau, Abdul Latif, mengungkapkan bahwa Annas Maamun sudah memiliki kuasa hukum dari Partai Golongan Karya.
"Bapak kan sudah ada bantuan hukum dari Golkar," ujar Abdul Latif terkait penjelasan Zaini.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka, Jumat (26/9/2014). Annas ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengamankannya dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada hari Kamis.
Dia disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diduga, Annas menerima uang dari pengusaha terkait dengan izin alih fungsi hutan tanaman industri di Riau. (*)
Sumber: Kompas.com