INHILKLIK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, untuk bersikap kooperatif. Para saksi diminta untuk memberikan keterangan yang jujur.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengingatkan, jika ada pihak yang tidak kooperatif, KPK akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif, KPK akan mengambil tindakan yang tegas dan terukur sesuai dengan undang-undang,” ujar Tessa, Sabtu (14/12/2024).
Selain Risnandar Mahiwa, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru, Novin Karmila.
Tessa juga menegaskan, proses penyidikan masih berlangsung. Ia memberi sinyal, tidak menutup kemungkinan penyidik KPK akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Risnandar dan kawan-kawan.
Dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan pemotongan atau penerimaan pembayaran yang tidak sah dari pegawai negeri atau penyelenggara negara, terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Risnandar bersama tersangka lainnya diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari pegawai negeri atau kas umum yang seolah-olah memiliki utang, padahal tidak terkait dengan pengelolaan anggaran Pemko Pekanbaru Tahun 2024
Tindakan para tersangka ini diduga melanggar Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tessa mengungkapkan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Risnandar dan para tersangka lainnya pada Senin (2/12/2024).
Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi rumah pribadi yang tersebar di Kota Pekanbaru, serta tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, dan enam kantor di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dapat memperkuat penyidikan serta memastikan apakah ada tindak pidana korupsi lain yang terkait dengan kasus ini.
Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen-dokumen, surat-surat, barang elektronik, serta barang berharga seperti perhiasan, sepatu, dan tas sebanyak 60 unit. Selain itu, ditemukan pula uang tunai senilai Rp 1,5 miliar dan 1.021 Dolar Amerika Serikat.
KPK juga mengingatkan kepada seluruh pejabat publik dan penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan menjalankan tugas dengan integritas.**