|
Ilustrasi/Net |
INHILKLIK.COM, Tembilahan - RS (32) yang berprofesi sebagai pegawai honorer Satpol PP, warga seberang Tembilahan harus berurusan dengan aparat kepolisian karena kedapatan memiliki sejumlah sabu.
Demikian dikatakan Kapolres Inhil AKBP Suwoyo SIK MSi kepara Riau Pos, Ahad (30/3).
Sehari sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas terlebih dahulu menangkap seseorang inisial AS (26) warga Tembilahan.
Dari tangan AS, petugas berhasil mengamankan satu paket kecil sabu-sabu yang ia simpan di dalam kota rokok.
Selain itu petugas juga menyita satu unit HP dan sejumlah uang untuk kepentingan penyidikan.
‘’Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap AS dan dilakukan pengembangan, akhirnya kami kembali menangkap RS,’’ ujar kapolres.
Petugas yang mendapat keterangan dari AS, tidak mau sia-sia dengan langsung bergerak menuju rumah RS.
Dengan disaksikan ketua RT setempat petugas melakukan penggeledahan di sejumlah sudut ruangan rumah pelaku. Hasilnya, petugas mendapati alat isap sabu (bong, red) dan kaca pembakar.
‘’Di dalamnya kami juga menemukan sisa sabu. Artinya, sesaat sebelum penangkapan ada aktivitas penggunaan sabu di lokasi,’’ katanya.
Dari tangan RS, selain alat isap dan pembakar sabu, petugas juga berhasil mengamankan satu unit HP yang diduga kuat digunakan pelaku untuk berkomunikasi jual beli barang haram tersebut.
‘’Kita masih melakukan pendalaman, apakah masih ada keterlibatan pihak lain selain dua orang pelaku ini,’’ jelas kapolres.
Akibat perbuatan tersebut, AS yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh bangunan itu mendekam di jeruji besi Mapolres Inhil. Demikian pula RS, yang kesehariannya bertugas sebagai pegawai honorer Satpol PP. (*)
Source: riaupos.co