Bupati Inhu Minta Pertamina Lepas Aset

Jumat, 28 Maret 2014

post

Yopi Arianto/Net
INHILKLIK.COM, Rengat - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau meminta agar PT Pertamina Persero melepas hak atas tanah perusahaan di Kecamatan Lirik untuk dihibahkan ke daerah sebagai bentuk kepedulian mereka. 

"Permohoan tersebut telah disampaikan melalui surat No.41/Adm PUM/100/III/2014 tertanggal 25 Maret 2014, sejalan dengan program Pemkab Inhu dibidang pendidikan, peningkatan SDM dan pelayanan masyarakat," kata Kepala Bagian Adminsitrasi Umum, Setdakab Inhu Hendri Yasnur di Rengat, Jumat. 

Surat permohonan pelepasan aset itu ditandatangani langsung Bupati H Yopi Arianto. Kondisi tanah itu kini telah diperuntukkan untuk kantor Camat dan SMAN I Lirik dan secara de facto sudah dimanfaatkan untuk kepentingan publik. 

Tetapi secara dejure belum membuktikan adanya surat pertanahan yang membebaskan lahan kantor Camat dan SMAN I Lirik. Oleh sebab itu, melalui suratnya, Bupati Yopi Arianto berharap agar PT Pertamina Pusat di Jakarta dapat mengakomudir pelepasan tanahnya. 

"Surat Bupati Inhu itu mendapat dukungan dari DPRD Inhu, melalui surat No.52/DPRD Inhu/III/2014, yang ditandatangi oleh Ketua DPRD Inhu H. Arif Ramli," sebutnya. 

Dukungan kedua lembaga di daerah tersebut membuktikan keseriusan dari pemerintah daerah untuk mengelola berbagai asset yang selama ini belum jelas status tanahnya seperti kantor camat Lirik dan SMAN 1 Lirik. 

Setelah dilaksanakannya pengukuran terhadap kedua lokasi pembangun yang sudah lama dimiliki oleh Pemkab Inhu, selanjutnya akan diperjuangkan di Jakarta. Diharapkan, nantinya pihak PT Pertamina Pusat di Jakarta dapat memahami keinginan pemerintah dan masyarakat Inhu. 

Sementara itu, Camat Lirik Sarman menyampaikan rasa syukurnya atas dukungan yang diberikan oleh Bupati Yopi Arianto dan DPRD Inhu, terhadap keinginan masyarakat di Kecamatan Lirik, atas kepemilikan lahan kantor camat dan juga SMAN I Lirik. Dukungan yang diberikan sangat besar sekali artinya bagi perjuangan yang selama ini sudah dilakukan. 

"Pada Senin (24/3) lalu sudah dilakukan pengukuran terhadap areal perkantoran Camat Lirik sampai UPTD Dinas Pendidikan, yang luasnya mencapai delapan hektare. Selanjutnya, pada Rabu (26/3) juga dilaksanakan pengukuran lokasi SMAN I Lirik yang dilaksanakan oleh BPN Inhu dengan disaksikan pihak terkait," jelas Sarman. 

Sarman juga menjelaskan, upaya untuk memohonkan pelepasan hak atas tanah dari PT Pertmina Lirik, tidak lepas dari keinginan membangun Kecamatan Lirik itu sendiri. Mengingat lahan konsesi milik perusahaan Minyak dan Gas (Migas) tersebut saat ini sudah berada dalam kota dan sangat dibutuhkan untuk berbagai sarana dan prasarana publik dan pelayanan umum. | antara