|
Ilustrasi/Net |
INHILKLIK.COM, Jakarta - Sejumlah tindak pidana dalam masa kampanye sudah diperiksa dan dilimpahkan ke pengadilan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, wasit pemilu itu mengaku sulit menindak pelanggaran karena tidak mendapat saksi.
Dua calon legislatif dari partai Hanura dan PKB di Jawa Timur misalnya, siap disidangkan atas dugaan tindak pidana kampanye berupa pembagian paket sembako di wilayahnya.
"Pertama caleg DPRD Provinsi Jawa Timur dari partai Hanura dan kedua caleg DPRD Kabupaten Malang dari PKB," kata Anggota Divisi Penindakan Bawaslu Jawa Timur, Sri Sugeng Pudjiatmiko.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap, kita tinggal menunggu sidangnya kapan, yang jelas dalam waktu dekat ini. Kalau terbukti, mereka bisa dibatalkan sebagai calon atau dibatalkan sebagai calon terpilih kalau sudah terpilih."
Selain bagi-bagi sembako, Bawaslu Jatim juga sedang memeriksa dugaan pembagian uang di Sidoarjo. Namun dia mengatakan pihaknya sulit mendapatkan saksi. "Karena uangnya bukan dibagi-bagi tapi disawer atau disebar begitu," sambungnya.
Panggil Paksa
Sementara itu di Sumatera Utara, Bawaslu setempat juga mengindikasi ada aksi bagi-bagi uang di arena kampanye Partai Demokrat dan Hanura.
"Kita sedang mengkaji itu pelanggaran pemilu apa bukan, karena Hanura bentuknya seperti saweran begitu," kata Bawaslu Sumut Bidang Pengawasan Pemilu Aulia Andri.
"Kalau Demokrat, dia membeli makanan pedagang dan di atas panggung, uangnya dibagi-bagikan ke pedagang."
Dia mengaku masih kurang jelasnya aturan menjadi salah satu penghambat bagi Bawaslu untuk menentukan apakah satu partai politik melanggar atau tidak.
Sementara itu, Sri Sugeng menambahkan kesulitan mencari saksi juga jadi faktor penghalang. "Kita tidak punya otoritas untuk memanggil paksa saksi. Dalam proses, ada saksi yang tidak mau bicara dengan pengawas pemilu.."
"Kalau kepolisian kan punya [kewenangan], bisa panggil paksa. Kita bukan memanggil tapi mengundang," jelasnya.
| menit.tv