|
Foto Internet |
INHILKLIK.COM, Tembilahan - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali mengingatkan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan agar tidak menangkap ikan dengan racun.
Sebab cara itu dapat mengancam kepunahan ekosistem ikan yang ada dalam sungai dan laut. Ikan yang terkena racun akan mati mulai dari indukan sampai dengan calon bibit ikan.
Sehingga dalam jangka panjang dapat dipastikan tidak akan ada lagi perkembangbiakannya.
‘’Silahkan tangkap ikan, tapi ingat jangan dengan cara-cara yang dilarang seperti meracun dan membunuh biota-biota ikan tersebut,’’ ungkap Kepala DKP Inhil, Urif Sukarni, kemarin.
Banyak cara-cara menangkap ikan yang cara legal, salah satu dengan cara memancing jika ikan itu berada di bagian rawa dan kolam. Cara itu bisa mempertahankan kelangsungan ikan-ikan dalam jangka panjang.
Dampak buruk penangkapan ikan dengan cara meracun, tidak saja mengancam ekosistem ikan namun juga berpotensi mengancam kesehatan konsumen yang mengonsumsi hasil tangkapan ikan para nelayan tersebut.
‘’Memang dampaknya tidak spontan. Tapi lambat laun dapat mengancam kesehatan konsumen. Terutama pada organ tubuh, sebab ikan yang dikonsumsi tersebut bercampur racun,’’ papar mantan Staf Ahli Bupati ini.
Sebelumnya anggota Komisi II DPRD Inhil, Herwanisitas menyarankan kepada instansi terkait agar mengambil langkah-langkah yang tegas terhadap oknum nelayan yang terbukti mengunakan racun untuk menangkap ikan.
Selain itu, DKP juga harus sering melakukan sosialisasi dampak terhadap cara penangkapan ikan seperti itu. Paling tidak penjelasan tentang itu bisa memberikan masukan positif bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan tersebut.
‘’Kita tidak ingin lagi ada nelayan yang tertangkap karena melakukan tindakan itu. Sayangnya lagi setelah diintrogasi, mereka mengaku tidak tahu kalau apa yang dilakukan itu melanggar hukum,’’ tegasnya. (*)
Source: riaupos.co