|
Abdul Malik Al-Munir |
Oleh: Abduk Malik Al-Munir
(Founder Rumah Peradaban)
Tentu kita masih ingat peristiwa bencana asap yang melanda Riau pada umumnya dan beberapa daerah di Riau yang secara khusus diselimuti oleh kabut asap. Bahkan sampai-sampai para pakar kesehatan mengindikasikan bahwa Riau tidak aman untuk dihuni. Peristiwa semacam ini sudah menjadi rutinitas tahunan yang terjadi di daerah Riau. Namun yang menjadi pertanyaan patutkah ini menjadi agenda tahunan yang tidak dapat dituntaskan?
Sebagaimana kita lihat dimedia televisi bahwa kebakaran hutan yang mengakibatkan asap ini, disebabkan oleh pembakaran orang-orang yang tidak bertanggung jawab, baik itu dilakukan dengan tidak sengaja ataupun dengan sengaja untuk ketamakan pribadi. Masalah ketamakan dengan pengrusakan seperti ini sudah diperingatkan oleh Allah SWT dalam Surat Ar Ruum Ayat 41. Artinya: Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan Karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah SWT merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).Dalam Al-Quran Surat Al Qashash Ayat 77 .Artinya Dan carilah pada apa yang Telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah Telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.
Tentu peringatan yang diwanti-wanti oleh Al-Qur’an ini tidak boleh diabaikan, dan sebagai manusia yang cerdas kita tidak ingin jatuh dilubang yang sama, tulisan ini mengingatkan kepada semua pihak, yang terkhusus kepada pemerintah untuk melakukan tindakan nyata sebagai upaya pencegehan, agar peristiwa asap yang beberapa waktu lalu melanda Riau mengingat potensi kebakaran itu cukup besar akan terulang lagi, karena kita masih dalam musim kemarau.
Tindakan pencegahan dengan menempatkan orang-orang ditiap desa yang bertugas memantau kerawanan potensi kebakaran dan membuat reaksi cepat apabila timbul kebakaran hendaknya tidak sekedar wacana saja. Namun yang lebih penting lagi dari itu semua adalah penegakan hukum kepada siapa saja yang terbukti bersalah telah melakukan pengrusakan dengan sengaja. Penindakan hukum ini mesti transfaran dan kasus ini tidak hilang ditelan waktu.
(*)