Sekda Inhil Hadiri Apel Siaga Satpol PP dan Satlinmas di Rohul

Ahad, 23 Maret 2014

post

INHILKLIK.COM, Tembilahan - Sebanyak 40 personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Inhil mengikuti Apel Siaga Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat Propinsi Riau, Sabtu (22/3/14). 

Kegiatan dalam rangka mengawal pelaksanaan Pemilu 2014, sekaligus peringatan hari jadi Satpol PP ke-64 pada tanggal 3 Maret 2014 dan Hari Jadi Satlinmas ke-52 pada tanggal 22 Maret 2014 ini dilaksanakan di Jalan Pemda Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu. 

Acara ini dihadiri oleh Sekda Propinsi Riau beserta jajarannya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi, Kabupaten/ Kota, hadir juga Sekdakab Inhil, H Alimuddin RM. 

Acara apel siaga ini juga dimeriahkan atraksi beladiri dan ketangkasan yang dipersembahkan oleh anggota Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hulu 

Dalam sambutan Menteri Dalam Negeri yang dibacakan oleh Sekda Provinsi Riau Zaini Ismail, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus atas dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan selama ini. 

"Tingkatkan terus kualitas pelaksanaan tugas sebagai abdi negara, abdi masyarakat dan abdi pemerintah sehingga dapat lebih profesional, kompeten dan berintegritas tinggi yang diharapkan dapat lebih menunjang tugas pokok dan fungsi operasional di lapangan," pesannya. 

Seluruh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat di daerah diharapkan agar senantiasa meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di daerah masing-masing. 

Mengacu kepada Pedoman Kerja bagi Satpol PP merujuk kepada Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan bagi Satuan Perlindungan Masyarakat keterlibatan secara aktif sebagai tenaga Pengamanan Langsung (Pamsung) dalam Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berpedoman pada penjelasan Pasal 151 Ayat (4) Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satlinmas dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 

"Diminta kepada Gubernur agar mengkoordinasikan Bupati/Walikota di daerah masing-masing untuk mengambil langkah-langkah antisipatif, antara lain memerintahkan kepada seluruh jajaran Satpol PP dan Satlinmas meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, sebelum, pada dan setelah pemungutan suara pada pelaksanaan Pemilu tahun 2014 ini," imbuh Sekda. (*)



Source: riauheadline.com