Pemkab Inhil Ancam Cabut Izin Perusahaan Pembakar Lahan

Selasa, 18 Maret 2014

post

Pembakaran lahan (Foto: merdeka)
Tembilahan (Inhilkklik) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengancam akan bertindak tegas sampai pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan bagi pembukaan lahan perkebunannya. 

"Jika terbukti lahan yang terbakar tersebut terjadi di areal perusahaan, maka kami akan cabut izin perusahaan itu," ancam Wabup Inhil Rosman Malomo, Senin (17/3/14) usai Rapat Rutin Unsur Pimpinan Daerah di Makodim 0314/ Inhil. 

Menurutnya, langkah tegas ini sejalan dengan instruksi keras Presiden SBY agar menindak tegas pelaku pembakar hutan dan lahan (Karhutla) yang akibatnya menyebabkan terjadinya musibah tahunan kabut asap di Riau. 

"Maka, di Kabupaten Inhil juga akan diberlakukan tindakan tegas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan ini," tegas Rosman. 

Ia menambahkan, ke depan tidak boleh lagi terjadi karhutla seperti ini yang dampaknya sangat merugikan. Khusus bagi perusahaan agar berkomitmen menjaga arealnya dari kebakaran ini. 

"Sudah seharusnya pihak perusahaan wajib menjaga areal lahannya dari kebakaran, sehingga kabut asap tidak terulang tiap tahun," ingatnya. 

Pihak perusaahaan, ujarnya, saat membuka lahannya harus tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan pembakaran saat proses land clearing.

"Jangan sampai mengkambing-hitamkan musim kemarau, saat terjadi kebakaran lahan. Ini yang benar-benar harus dipatuhi " tandasnya. (*)



Source: riauterkini.com